Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perjuangan PT Jui Shin Indonesia Hampir 10 Tahun Mempertahankan Kepemilikan Lahannya

Laila Azizah • Selasa, 7 November 2023 | 20:41 WIB
Kantor Pertanahan Kota Medan.
Kantor Pertanahan Kota Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Perjuangan PT Jui Shin Indonesia untuk mempertahankan kepemilikan lahannya di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, cukup panjang hingga sudah memasuki hampir 10 tahun.

Bagian Legal PT Jui Shin Indonesia, Juliandi, SH,MH, mengatakan, pada tahun 2007 hingga 2010, PT Jui Shin Indonesia melakukan pembelian dan pembebasan lahan yang tak jauh dari pabrik seluas 38,7 hektare. “Kami beli dari masyarakat sebanyak 134 orang yang memiliki tanah ini. Kami beli secara bertahap selama 3 tahun,” ujar Juliandi, SH,MH, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan pemagaran setelah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana akta ganti rugi terhadap 134 bidang tanah dilegalisasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang karena secara letak objek tanah berada di wilayah teritorial Deliserdang.

“Sampai tahun 2012 tetap tidak ada masalah. Kami pun membolehkan kepada para pemilik tanah yang kami beli untuk bertani di situ. Karena saat itu perizinan kami belum rampung. Lalu kita urus izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) yang dikeluarkan tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang seluas 80 hektare, di Desa Saentis dan Desa Pematang Johar,” ungkap Juliandi, SH,MH.

Juliandi, SH,MH, melanjutkan, PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2013 memohonkan peningkatan alas hak 134 bidang akta tanah ke izin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun karena luasan tanahnya di atas 10 hektare, kewenangan pemberiannya ada di Kantor Pertanahan Wilayah Sumut.

Oleh Kantor Pertanahan Wilayah Sumut kemudian dilakukan peninjauan fisik, didampingi oleh Kantor Pertanahan Deliserdang. Dari hasil peta, tanah mereka tidak termasuk bagian lahan PTPN II dan sertifikat milik orang lain. “Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Bupati Deliserdang mengeluarkan persetujuan izin peruntukkan penggunaan tanah untuk pembangunan pergudangan dan perkantoran PT Jui Shin Indonesia di atas tanah seluas 600.000 meter yang terletak di Desa Saentis, Percut Seituan, dan 200.000 meter yang terletak di Desa Pematang Johar,” kata Juliandi, SH,MH, lagi.

Adapun Persetujuan Peruntukkan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, No: 591/6304 Tanggal 26 September 2012, No: 591/6307 Tanggal 26 September 2012, No: 591/8669 Tanggal 16 Desember 2013, No: 591/8670 Tanggal 16 Desember 2013, No:591/1154 Tanggal 20 Maret 2015, dan No: 591/1155 Tanggal 20 Maret 2015.

Masalah kemudian baru muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda mengatasnamakan Ormas/OKP, mendatangi lokasi tanah milik PT Jui Shin Indonesia dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No: 621.82/0169 Tanggal 21 Februari 2014, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan, lokasi IMB terletak di Jalan Rumah Potong Hewan Kelurahan Mabar Hilir, namun pagar tersebut didirikan di atas tanah milik PT Jui Shin Indonesia yang terletak di Dusun XIX Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. “Kami disuruh seseorang membangun pagar ini,” ujar Juliandi, SH,MH, menirukan ucapan salah satu kelompok pemuda tersebut saat itu.



Dengan bermodal IMB, kata Juliandi, SH,MH, sekelompok pemuda itu lalu merusak pagar yang sudah dibangun PT Jui Shin Indonesia di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan. Pagar milik PT Juin Shin dibuldozer. Kemudian didirikan pagar milik PT Kawasan Industri Mabar berikut plang.

“Perbuatan mereka lalu kami laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Namun akhirnya polisi belum dapat menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan. Ujung-ujungnya, kasus tersebut jadi ngambang. Tapi hikmah dari lapor melapor ini kami mengetahui alas hak mereka karena saling menunjukan alas hak ke pihak polisi,” kata Juliandi, SH,MH.

Setelah mengetahui alas hak milik PT Kawasan Industri Mabar, kata Juliandi, SH,MH, pihaknya lantas melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lalu memutuskan kalau sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan atas tanah PT Kawasan Industri Mabar tidak sah. Keputusan itu dikeluarkan pada 2 April 2014, No 36/Pdt.G/ 2013/PN-LP.

“Saat itu kita tidak gugat keseluruhan, kita hanya menggugat dua bidang tanah tempat akses kita masuk. Diterbitkan mereka dua sertifikat itu karena kami menduga mereka mau memblok kita supaya tidak bisa masuk,” ujarnya.

Dari penerbitan sertifikat tanah kepada PT Kawasan Industri Mabar, Juliandi, SH,MH, menilai Kantor Pertanahan Kota Medan melanggar PP 24 Tahun 1997, dimana hanya boleh mengeluarkan sertifikat tanah pada wilayah administrasi kerjanya. “Tanah yang kami beli di akses pintu masuk itu milik Pak Wagimin yang berada di Desa Saentis, Percut Seituan,” kata Juliandi, SH,MH.

Berjalannya waktu, hingga pada tahun 2016, lanjut Juliandi, SH,MH, pihaknya melihat ada penayangan sebuah iklan di salah satu media cetak di Kota Medan, mengumumkan klaim tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Bahwa di atas tanah lokasi itu ada permohonan orang lain atas nama PT Kawasan Industri Mabar untuk diterbitkan HGB.

“Begitu kami melihat pengumuman koran itu, kami melayangkan surat protes dan sanggahan ke Kantor Pertanahan Kota Medan. Tetapi keberatkan kami diabaikan,” ujarnya.

Padahal secara SOP pertanahan, kata Juliandi, SH,MH, pemberian atau penerbitan hak di atas objek tanah hanya dapat diberikan jika sudah clear and clean atau tidak ada sengketa atau masalah. Apalagi kalau objek tanah yang sama, maka tidak boleh memproses sertifikat tersebut.

Tak hanya sampai di situ, kata Juliandi, SH,MH, kemudian tahun 2017 keluarlah 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. Namun HGB dipecah-pecah menjadi dua hektare. “Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama,” ujar Juliandi, SH,MH.

Pihak PT Jui Shin Indonesia tak tinggal diam. Mereka mengadukan hal tersebut ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2021.

“Saya paparan di Kementrian lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada 7 hingga 8 kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022, Kementerian percaya sama kami, maka kami disuruh buat pengaduan resmi ke Kementerian,” kata Juliandi, SH,MH.

Pengaduan tersebut, lanjut Juliandi, SH,MH, ditindaklanjuti Wamen dengan membuat nota dinas ke Dirjen 7 (Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan). Namun tidak ada pergerakan sama sekali. Pihaknya lantas melapor lagi ke Wamen. Oleh Wamen kemudian dibuatlah nota dinas kepada Irjen agar bisa dilakukan audit terhadap 13 HGB tersebut. “Oleh Irjen kemudian ditindakanjuti nota dinas dengan dilakukan audit,” kata Juliandi, SH,MH.

Kemudian pada 23 Desember 2022, lanjut Juliandi, SH,MH, keluarlah hasil audit yang menginstruksikan Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan agar menutup berkas, mengembalikan berkas, dan menghapus seluruh daftar isian yang telah terbit atas 13 HGB klaim dari PT Kawasan Industri Mabar, serta menginstruksikan memblokir internal terhadap 13 HGB itu.

“Bahkan diinstruksikan pembatalan sertifikat. Dari 13 HGB malah ada 3 sertifikat tanah tumpang tindih dengan tanah kami yang dikeluarkan oleh Deliserdang. Padahal sertifikat kami dikeluarkan Kantor Pertanahan Deliserdang tahun 1998. Sementara mereka tahun 2017, dan secara norma jika ada 2 (dua) sertifikat tanah di lokasi yang sama salah satu pasti salah, dan sertifikat tanah yang lebih terdahulu (lebih awal) terbit adalah yang benar,” urai Juliandi, SH,MH.



Dalam proses pembatalan tersebut, kata Juliandi, SH,MH, prosesnya ada 8 tahapan. Mulai dari pendalaman ulang kasus, dan rapat koordinasi. Dari 8 tahapan itu, saat ini sudah masuk ke tahapan ke 7 . Pada tahap 7 ini digelar rapat koordinasi (rakor) pada 19 Oktober 2023, membahas permasalahan batas wilayah bidang tanah yang diklaim oleh PT Kawasan Industri Mabar terletak di Kota Medan dengan yang diklaim oleh PT Jui Shin Indonesia terletak di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan klaim kedua belah pihak, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor di Kanwil Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, dengan peserta:

1. Dirjend Penanganan Sengketa dan konflik Pertanahan.

2. Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

3. Sekda Pemerintah Kota Medan.

4. Sekda Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

5. Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

6. Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan.

7. Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

8. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

9. Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

10. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.

11. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

12. Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Medan.

13. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Medan.

14. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Medan.

15. Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

16. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

17. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

18. Dony Hariyanto, S.H., M.Kn. Penata Pertanahan Muda.

19. Rahman Septian, S.H, Analis Hukum Pertanahan.

20. Arista Jehan Sandy, S.H, Analis Tata Usaha.

21. Krisdianto Oki Prawoko, Sekretaris.

Sampai selesainya rapat koordinasi tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun, dan akan dilanjutkan rakor berikutnya. Itu yang ditegaskan oleh Pimpinan Rakor.

Juliandi, SH,MH, mengatakan, dasar Kantor Pertanahan Kota Medan menerbitkan HGB tersebut pada tahun 2017 atas surat Wali Kota Medan yang saat itu dijabat Eldin, No: 593/12379 Tanggal 17 September 2014, perihal Penjelasan Status Tanah Kota Medan, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) bukan kepada PT Kawasan Industri Mabar. Surat tersebut mengacu pada PP No 22 tahun 1973 tentang perluasan Kota Medan dan serah terima perluasan Kota Medan.

Jika mengurai PP 22 Tahun 1973, kata Juliandi, SH,MH, Kota Medan dulu hanya 4 kecamatan. Lalu dimekarkan menjadi 11 kecamatan dari penyerahan beberapa kampung di Kabupaten Deliserdang ke Pemko Medan.

“Yang diserahkan Kabupaten Deliserdang adalah Kampung Titi Papan, Mabar, Tanah Enam Ratus, Kota Bangun dan Tanjung Mulia. Tanah kami terletak di Desa Saentis. Jadi Desa Saentis itu tidak diserahkan ke Kota Medan. Berarti ini kan sudah menyalahi wewenang jabatan. Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah kami,” pungkas Juliandi, SH,MH.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan yang dikorfirmasi, belum memberikan jawaban. Saat wartawan coba menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, Selasa (7/11/2023), tidak berada di tempat. Wartawan kemudian coba melakukan konfirmasi ke bagian coustomer service berinisial D, namun wartawan diarahkan untuk membuat konfirmasi melalui surat.
Sedangkan Humas PT KIM Medan, Niko yang dikorfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak merespon. (ila) Editor : Laila Azizah
#PT Jui Shin Indonesia