Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dispar Medan Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah

Admin SP • Jumat, 8 Maret 2024 | 13:58 WIB
PASTIKAN: Kadis Pariwisata Kota Medan, Yuda P Setiawan memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan, tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
PASTIKAN: Kadis Pariwisata Kota Medan, Yuda P Setiawan memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan, tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.


MEDAN, SUMUTPOS.CO - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Nomor 400-8-2-3/1871, Dinas Pariwisata Medan memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) tidak beroperasi atau tutup, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Larangan untuk tidak beroperasi ini berlaku mulai tanggal 10 Maret hingga 10 April 2024 mendatang.

"Iya, kita pastikan seluruh Tempat Hiburan Malam akan tutup selama Bulan Ramadan, sesuai dengan SE yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution,"tegas Kadis Pariwisata Kota Medan, Yuda P Setiawan kepada Sumut Pos, Jumat (8/3/2024).


Yuda pun memastikan, SE Wali Kota Medan yang menegaskan aturan itu telah disampaikan Pemko Medan kepada setiap pengelola Tempat Hiburan Malam di Kota Medan.

"Surat Edarannya telah kita sampaikan dan sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam di Kota Medan, tanpa terkecuali," ujarnya.

Yuda menegaskan, tidak ada kendala dalam melakukan sosialisasi tersebut. Pasalnya, aturan larangan beroperasi bagi THM selama Bulan Ramadan memang telah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Hal itu dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan saudara-saudara umat islam yang ingin menjalankan ibadah selama Bulan Ramadan," katanya.


Selain Tempat Hiburan Malam, aturan itu juga berlaku bagi restoran, Cafe ataupun food court yang memiliki fasilitas live music.

"Termasuk larangan untuk menghidupkan musik pada saat pelaksanaan ibadah tarawih dan menjual minuman beralkohol. Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," jelasnya.


Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat, khususnya sejak siang hingga setidaknya Pukul 22.00 WIB terhadap setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan.

Dalam SE itu, sambung Yuda, seluruh kecamatan di Kota Medan juga diwajibkan untuk melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

"Pihak kecamatan juga harus memperhatikan waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga selama ramadan, dibatasi mulai pukul 10.00- 18.00 WIB," ungkapnya.


Namun untuk Tempat Hiburan Malam di hotel-hotel berbintang, lanjut Yuda, aturan tidak beroperasi tersebut tidak berlaku. Pasalnya, Tempat Hiburan tersebut merupakan bagian dari fasilitas hotel.

"Tapi kita berikan batasan waktu operasional," lanjutnya.


Sementara, bila ada pelaku usaha yang membandel dan tidak mematuhi aturan tersebut, maka Pemko Medan memastikan akan memberikan sanksi tegas.

"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan SatPol PP Kota Medan dalam penertibannya," pungkasnya.(map/han)

Editor : Redaksi
#hiburan malam #Dispar Medan #Ramadan 1445 H