Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Besok, Pemko Medan Terapkan Sistem Kerja WFO dan WFH Pada 16 dan 17 April 2024

Admin SP • Senin, 15 April 2024 | 20:14 WIB
Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.


MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan mengikuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Oleh sebab itu, Pemko Medan memastikan akan turut menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi setiap ASN di lingkungan Pemko Medan pada tanggal 16 dan 17 April 2024.

"Jadi sebagaimana Surat Edaran Menpan RB yang dimaksud, Pemko Medan akan menjalankannya, yakni memberlakukan sistem kerja WFO dan WFH pada tanggal 16 dan 17 April 2024," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Senin (15/4/2024).

Dikatakan Sutan, kebijakan tersebut diambil Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Tentunya Pemko Medan juga siap mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam menjaga kelancaran arus balik lebaran tahun ini," ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan sistem pengaturannya? Siapakah yang akan mengatur ASN yang akan WFO dan ASN yang akan WFH? Sutan mengatakan bahwa hal itu sudah diserahkan seluruhnya kepada masing-masing Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

"Soal teknisnya, pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan OPD masing-masing. Tentunya dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Menpan RB tersebut sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," katanya.

Begitupun, lanjut Sutan, Pemko Medan memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu program-program kerja di setiap OPD. Apalagi, Pemko Medan memastikan bahwa setiap instansi yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat tetap harus beroperasi secara penuh agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk instansi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap beroperasi secara penuh. Dan juga diingatkan kepada setiap OPD yang dimaksud agar penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus terus berjalan dan tidak boleh terganggu," pungkasnya.
(map)

Editor : Redaksi
#menpan rb