Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ratusan Buruh Minta UU Omnibus Law Segera Dicabut

Admin SP • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:03 WIB
AKSI DAMAI: Sejumlah elemen buruh di Sumut dan Medan melakukan aksi damai di DPRD Sumut pada peringatan hari buruh.
AKSI DAMAI: Sejumlah elemen buruh di Sumut dan Medan melakukan aksi damai di DPRD Sumut pada peringatan hari buruh.


MEDAN, SUMUTPOS.CO-Puluhan elemen pekerja dari sejumlah serikat buruh di Sumut dan Medan, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumut, Rabu siang (1/5/2024). Dalam memperingati Hari Buruh (Mayday) itu, mereja menyuarakan sejumlah tuntutan, diantaranya desakan agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) segera dicabut.

"Cabut UU Cipta Kerja yang merugikan para buruh," teriak salah satu koordinator aksi, Ijon Tuah Hamonangan Purba yang juga merupakan Sekretaris Partai Buruh tersebut.

Ijon mengatakan, unjukrasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam serikat dan federasi itu digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di 29 kabupaten/kota. Tak terkecuali di gedung DPRD Sumut.

Dia menyebutkan, meski gedung DPRD Sumut sepi, namun pihaknya tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutan yang juga akan disampaikan di Kantor Gubsu Jl Pangeran Diponegoro No 30 Medan.

Melalui pengeras suara, Ijon mengatakan bahwa aksi itu sebagai bentuk perjuangan dari penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law.

"Undang-undang Omninus Law lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja, sementara harga kebutuhan hidup melambung tinggi yang membuat kehidupan kaum buruh dan keluarganya semakin tercekik," ucapnya dengan pengeras suara.

Ijon menambahkan, dengan undang-undang tersebut upah buruh menjadi lebih murah. Berdasarkan realitas tersebut, para buruh mengajukan tuntutan agar UU Omnibus Law Segera Dicabut. Kemudian, pemerintah diminta untuk segera meyelesaikan banyaknya kasus ketenagakerjaan.

"Lalu hapuskan sistem pekerja Outsourching di semua perusahaan BUMN dan BUMD, serta naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%. Kami juga menilai UMP tahun 2024 sebesar Rp2.809.915 yang naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493 belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan, yakni sebesar 15 persen," ujarnya.

Dalam aksi itu, tidak terlihat adanya wakil rakyat yang menerima aspirasi mereka. Usai berorasi, mereka meninggalkan gedung dewan dengan tertib untuk selanjutnya bergerak ke Kantor Gubsu.

Diketahui sebelumnya, sebelum ke gedung DPRD Medan peserta aksi yang tergabung dalam Ecxo Partai Buruh dan elemen organisasi Gerakan Partai Buruh dan perwakilan dari mahasiswa itu memulai aksinya dari tugu Harian SIB. Massa pun meneriakkan tuntutan mereka agar nasib buruh tidak disepelekan.

Dibawah penjagaan personel kepolisian dan petugas keamanan DPRD Sumut, aksi di DPRD Sumut berjalan tertib dan lancar serta tidak sampai menggganggu arus lalu lintas.
(map/han)

Editor : Redaksi
#mayday #UU Omnibus Law