MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rekomendasi Inspektorat Kota Medan untuk mencopot dr. Taufik Ririansyah sebagai Kadis Kesehatan telah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengatakan bahwa Taufik Ririansyah secara resmi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Kota Medan sejak hari ini, Senin(30/7/2024).
"Kita sudah menerima rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan perihal pembebasan jabatan Pak Taufik Ririansyah sebagai Kadis Kesehatan Kota Medan. Resmi mulai hari ini, Pak Taufik Ririansyah sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Kota Medan," ucap Sutan kepada Sumut Pos, Selasa (30/7/2024).
Meskipun begitu, sambung Sutan, hingga saat ini Taufik Ririansyah masih berstatus sebagai ASN Pemko Medan.
"Dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Kota Medan, namun beliau tetap berstatus sebagai ASN kita," ujarnya.
Terkait proses hukum yang berjalan terhadap Taufik di Kejaksaan, Sutan Tolang Lubis mengaku tidak dapat mengomentarinya.
"Kalau itu kepada pihak yang berwenang saja, kami di BKPSDM tidak berhak mengomentarinya," jawabnya.
Guna mengisi jabatan Kadis Kesehatan Kota Medan yang masih kosong, lanjut Sutan, Pemko Medan telah menunjuk Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Edi Subroto sebagai Plh Kadis Kesehatan Kota Medan.
"Saat ini yang jadi Plh Kadis Kesehatan Kota Medan, Pak Edi Subroto," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, memberikan komentar terkait pencopotan Taufik Ririansyah sebagai Kadis Kesehatan Kota Medan. Menurut Robi, pencopotan itu merupakan hal yang wajar apabila memang Taufik Ririansyah terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Ya kalau memang terbukti bersalah, saya fikir wajar-wajar saja kalau beliau (Taufik Ririansyah) dicopot. Itukan memang kewenangannya Pemko Medan," kata Robi kepada Sumut Pos, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Kabid SMP Disdik Medan Tak di Tempat, Dr HM Joharis Lubis Kecewa
Namun, kata Robi, bila memang Taufik Ririansyah terbukti bersalah dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap harus berjalan.
"Infonya kan memang diperiksa di Kejaksaan. Ya tentu proses hukum harus tetap berjalan. Kita mendukung hal itu," tuturnya.
Robi pun kembali meminta kepada setiap Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan untuk menjadikan hal ini sebagai pelajaran kedepan.
"Bekerjalah dengan niat melayani masyarakat, sebab kita semua ini adalah pelayan masyarakat," pungkasnya.
(map/han)