MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 6,5 persen di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumut Merryl Rouli Saragih, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (13/12/2024).
Ia mengatakan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, seperti inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, penting untuk memastikan bahwa kenaikan ini benar-benar diimplementasikan oleh seluruh sektor usaha, sehingga pekerja dapat merasakan manfaatnya secara nyata.
"Saya juga mendorong dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar kebijakan upah ini tetap seimbang dan tidak membebani pengusaha kecil dan menengah, yang juga merupakan tulang punggung perekonomian kita," ucapnya.
Dirinya di Komisi E DPRD Sumut akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Sumatera Utara.
"Kita pastikan hak-hak pekerja bisa tetap terlindungi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,".(san/han)
Editor : Redaksi