Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kecamatan Medan Denai Diduga Pungli Calon Kepling Sebesar Rp15 Juta, Komisi I Minta Pemko Usut dan Tindak Tegas

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 10 Januari 2025 | 20:22 WIB
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus.
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus.


MEDAN, SUMUTPOS.CO - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 juta yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Medan Denai terhadap salah satu calon kepala lingkungan (kepling) di wilayahnya.

Menurut Robi Barus, prilaku pungli terhadap calon kepling tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang sangat konsisten dalam memberantas pungli di Kota Medan, khususnya terhadap aparatur lingkungan Pemko Medan.

"Usut dugaan tindakan pungli yang dilakukan Kecamatan Medan Denai terhadap calon kepling. Ini sangat memalukan dan bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan yang fokus dalam memberantas praktik-praktik pungli," ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Jumat (10/1/2025).

Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, Pemko Medan melalui melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti adanya laporan warga tersebut.

"Apalagi warga sudah sampai demo ke kantor Camat Medan Denai. Jangan tinggal diam, Kabag Tapem harus bergerak cepat mengusut tuntas masalah ini," ujarnya.

Bila memang terindikasi, Robi Barus meminta Kabag Tapem Kota Medan agar segera berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk segera memeriksa Camat Medan Denai.

"Dan bila terbukti, maka Pemko Medan harus menindak tegas Camat Medan Denai. Begitu juga bila ada kecurangan pemilihan kepling di kecamatan lainnya, Pemko Medan harus menindak tegas camat-camat yang bersangkutan," tegas Anggota DPRD Kota Medan tiga periode yang juga mantan kepling tersebut.

Dijelaskan Robi, Kota Medan telah memiliki Perda dan Perwal No.21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. Dibentuknya Perda tersebut oleh DPRD Kota Medan dan diterbitkanya Perwal terkait oleh Wali Kota Medan, merupakan bentuk komitmen Pemko Medan dan DPRD Medan dalam melahirkan kepling-kepling yang berkualitas dan siap mengabdi untuk masyarakat.

"Kalau untuk jadi kepling saja harus bayar, tentu nantinya kepling itu tidak akan mengabdi untuk masyarakat, tetapi menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meraup keuntungan. Inilah yang kita (DPRD Medan) sepakati dengan Pemko Medan, maka kita buatlah Perda soal kepling tersebut. Sangat kita sayangkan bila masih ada yang berani 'bermain-main'. Oknum-oknum nakal di kecamatan itu harus diberikan tindakan tegas," pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu, Kabag Tapem Kota Medan, Siska enggan menanggapi pertanyaan yang diberikan. Siska yang merupakan mantan Camat Medan Amplas tersebut memilih bungkam dengan tidak membalas pesan yang dikirim oleh Sumut Pos. (map)

Editor : Redaksi
#kecamatan medan denai #Pungli Calon Kepling