Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Blangko e-KTP Habis, Agus Setiawan Imbau Warga Urus ke Mal Pelayanan Publik

Redaksi Sumutpos.co • Minggu, 12 Januari 2025 | 16:46 WIB
Photo
Photo

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam beberapa bulan terakhir, blangko KTP di sejumlah kecamatan di Kota Medan sedang kosong. Karenanya, bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Iskandar Muda eks gedung Ramayana Peringgan.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan di Vihara Bogha Sampada Budhis, Komplek Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai II Medan Area, Minggu (12/1).

Seperti yang disampaikan Iswanto P Sitorus, warga Kelurahan Sudirejo I, Medan Amplas. Dikatakannya, beberapa waktu lalu dia menemani temannya yang baru pindah alamat, ingin mengurus KK dan e-KTP di Kelurahan Sudirejo II, namun tidak bisa. "Alasan petugas di sana, blangko KTP habis. Apa memang benar seperti itu," kata Iswanto.

Hal senada disampaikan Agim, warga Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area. Dia mengaku ingin mengurus KTP yang hilang, tapi tidak bisa. "Alasannya juga, blangko sedang kosong," kata Agim.

Menyikapi keluhan warga ini, Agus Setiawan meminta perwakilan Disdukcapil untuk menjelaskan, apakah memang benar blangko e-KTP saat ini sedang kosong. "Jangan sampai nanti dikatakan blangko kosong, tapi rupanya dari "jalur langit" turun, ada blangkonya dari sana. Ini yang tidak kita harapkan," kata Agus.

Politisi muda PDiP ini berharap, apapun kendala yang terjadi di lapangan dapat disampaikan agar bisa ditelusuri untuk dicari solusinya. "Akan saya koordinasikan dengan rekan-rekan saya di komisi I DPRD Medan, jika memang ada kendala kita bisa lakukan sidak," sebutnya.

Dia pun mengimbau warga yang memiliki kendala dalam pengurusan pelayanan publik, baik itu pengurusan Adminduk maupun perizinan, bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di eks gedung Ramayana, Jalan Iskandar Muda Medan.

Sementara Isma, mewakili Disdukcapil Kota Medan mengakui, memang sempat terjadi kekosongan blangko e-KTP di seluruh kecamatan se-Kota Medan. "Memang kita dijatah cuma 4.000 blangko. Jika warga ingin mengurus e-KTP, bisa langsung datang ke MPP yang di Pringgan, Jalan Iskandar Muda. Di sana juga dibatasi, 200-250 e-KTP sehari dan yang mengurus harus yang bersangkutan langsung," terang Isma.

Hal senada disampaikan Delvia Rossa, mewakili Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. "Memang benar bahwa blangko e-KTP saat ini hanya ada di MPP, dan itu jatahnya hanya 200-250 e-KTP per hari. Jadi bapak ibu harus datang pagi-pagi agar mendapatkan kuota," imbaunya.

Namun jika telah melebihi kuota, warga yang tidak kebagian, tidak perlu khawatir. "Karena akan diberikan hard copy e-KTP sebagai penggantinya," tandasnya.

Sebelumnya, Agus Setiawan mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap sepele administrasi kependudukan seperti KK, e-KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, dan lainnya.

"Memang sepertinya sepele, bisa berpengaruh kepala semua pelayanan publik. Misalnya program UHC, warga yang berobat harus memiliki KTP. Kalau tidak ada, tidak bisa berobat gratis," katanya.

Begitu juga dengan bantuan sosial. Jika tidak ada KK dan e-KTP, data warga tersebut tidak bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Padahal, DTKS itulah yang menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial," sebut Agus.

Selain itu, Agus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan foto copy KK atau e-KTP kepada siapapun dan dengan alasan apapun. "Data e-KTP bapak ibu bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Misalnya untuk situs judi online atau pinjaman online. Makanya jangan sembarang memberi foto copy KK dan e-KTP," tandasnya. (adz)

Editor : Redaksi
#blanko e ktp kosong