MEDAN, SUMUTPOS.CO - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim M.S.P, menjelaskan bahwa setiap Camat di Kota Medan memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya masing-masing selama Pengangkatan tersebut sesuai Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Diketahui, Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021 merupakan petunjuk teknis dari Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
"Tidak boleh ada pihak yang bisa mengintervensi Camat di Kota Medan dalam mengangkat kepling di wilayahnya selama kepling yang diangkat Camat tersebut memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 dan Perwal No.21 Tahun 2021," ucap Muslim kepada Sumut Pos, Jumat (24/1/2025).
Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, Perwal No.21 Tahun 2021 memberikan kewenangan penuh bagi Camat untuk mengangkat maupun memberhentikan kepling.
"Jadi saya tegaskan, Perwal No.21 Tahun 2021 itu sudah memberikan kewenangan kepada Camat untuk mengangkat dan memberhentikan kepling. Jadi sepanjang Camat dan Lurah melaksanakan Perda dan Perwal dalam mengangkat kepling, maka tidak boleh ada yang mencampurinya, termasuk kami di legislatif," ujarnya.
Muslim pun menjelaskan filosofi dari Perwal No.21 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling yang bermakna bahwa kepling merupakan pejabat yang diangkat oleh Pemko Medan, dalam hal ini Camat yang diberikan kewenangan penuh berdasarkan aturan tersebut.
"Jadi tolong kita pahami filosofi dari Perwal itu, bahwa kepling itu diangkat oleh Camat, bukan dipilih oleh masyarakat," katanya.
Dibenarkan Muslim, bahwa di dalam Perwal No.21 Tahun 2021 dijelaskan tentang salah satu persyaratan untuk seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kepling adalah harus mengantongi minimal 30 persen dukungan dari masyarakat yang ada di lingkungan itu. Akan tetapi, kepling tetap diangkat oleh Camat, bukan dipilih masyarakat.
"Misalnya calon A punya 30 persen dukungan masyarakat, sementara calon B punya 70 persen dukungan. Bukan berarti Camat harus pilih si B yang punya dukungan 70 persen, karena itu hanya syarat untuk bisa mencalonkan diri. Faktanya, si A dan si B sama-sama memenuhi syarat minimal dukungan. Soal siapa yang dipilih Camat, mau si A ataupun si B, itu hak Camat karena si A dan B sama-sama memenuhi persyaratan dan itu tertuang dalam Perwal. Jadi, tidak ada yang boleh mengintervensinya," tegasnya.
Disebutkan Muslim, kepling merupakan perangkat kerja terkecil dari Pemko Medan. Diharapkan, kepling dapat menjadi ujung tombak Camat dan Lurah dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan Wali Kota Medan. Dengan kata lain, kepling merupakan 'anak buah' langsung dari Camat dan Lurah untuk menjalankan tugas-tugasnya.
"Tentu Camat akan memilih kepling yang sesuai dengan yang dia harapkan agar tugas-tugas yang diberikan Wali Kota kepada si Camat dapat dijalankan secara maksimal oleh si kepling di lapangan. Selama kepling yang diangkat si Camat sesuai Perwal yang berlaku, ya tentu itu adalah hak dan kewenangannya yang tidak bisa diganggu," sebutnya.
Sebagai contoh, lanjut Muslim, di salah satu kecamatan di Kota Medan, terdapat kepling yang tidak patuh kepada Camat dan Lurah. Sementara, kepling diangkat oleh Camat untuk menjalankan tugas-tugas Camat dan Lurah.
"Ya wajar saja kalau Camat nggak mau ngangkat kepling itu lagi dan mengangkat kepling yang lain. Toh, kepling baru yang diangkatnya juga memenuhi persyaratan sesuai yang tertuang di Perwal. Sekali lagi itu hak Camat mau mengangkat seorang kepling atau tidak, karena Kepling itu kan tidak berdiri sendiri, kepling adalah anak buah Camat dan Lurah," lanjutnya.
Dijelaskan Muslim, DPRD Kota Medan memiliki hak untuk mengawasi kinerja Pemko Medan, termasuk dalam menjalan Perda dan Perwal yang ada.
"Sifatnya hanya mengawasi, berjalan nggak itu Perda dan Perwal, bukannya boleh kami ikut campur kewenangan pihak lain. Apalagi mengintervensi yang sudah sesuai aturan, tentu tidak boleh. Jadi, selama kepling yang diangkat Camat memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda dan Perwal, maka tidak boleh ada yang memcampuri itu, karena Camat sudah diberikan kewenangan untuk mengangkat Kepling," jelasnya lagi.
Terkait kabar adanya data persyaratan dari salah satu calon yang tidak diverifikasi, Muslim mengatakan bahwa hal itu seharusnya tidak dipermasalahkan. Selama, calon Kepling yang diangkat camat merupakan calon yang memenuhi syarat.
"Soal ada yang datanya diverifikasi atau tidak, nggak urusan kita lagi itu. Selama kepling yang diangkat camat memang memenuhi syarat, ya sudah, mana bisa kita campuri atau intervensi si Camat itu. Kalau mau diverifikasi ulang silakan, tapi bukan berarti membatalkan. Intinya selama calon yang diangkat Camat memenuhi persyaratan, maka sebenarnya tidak ada masalah. Ya kita lihat aja, sebenarnya sesuai atau tidak calon yang dia angkat dengan Perwal. Jangan fokus kepada yang tidak diangkatnya, fokuslah kepada yang diangkat, karena hak si Camat mau mengangkat calon kepling yang mana," pungkasnya.
(map/han)