Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Gas 3 Kg Langka di Medan Utara, Hadi Suhendra Minta Pemko Ambil Kebijakan Khusus

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 4 Februari 2025 | 12:48 WIB
Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra
Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra


MEDAN, SUMUTPOS.CO-Keluarnya kebijakan larangan penjualan gas subsidi secara eceran di luar pangkalan gas resmi ataupun outlet-outlet milik PERTAMINA, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.


Alhasil, kelangkaan gas 3 Kg terjadi pada sejumlah wilayah di Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Utara. Dimana masyarakat tak lagi bisa mendapatkannya di warung warung sekitar tempat mereka tinggal.

Menyikapi kelangkaan gas subsidi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, pun angkat bicara perihal kebijakan larangan penjualan gas subsidi tersebut.

"Pemko Medan harus hadir dalam kondisi sulitnya masyarakat mendapatkan gas 3 Kg, sebab kondisi kelangkaan gas 3 Kg tersebut benar-benar sudah sangat menyulitkan masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan para pelaku UMKM," ucap Hadi Suhendra kepada Sumut Pos, Selasa (4/1/2025).

Dijelaskan politisi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra tersebut, berdasarkan Perpres No.104 Tahun 2007, gas 3 Kg diperuntukkan untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Untuk itu, sejatinya ia sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam memberantas mafia gas agar gas subsidi tersebut bisa tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang berhak secara utuh.

"Namun jangan sampai pelaksanaan dari kebijakan itu justru menyulitkan masyarakat kurang mampu dan para pelaku UMKM. Faktanya, saat ini di Medan Utara sudah terjadi kelangkaan gas sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas 3 Kg. Padahal, di Medan Utara ada sangat banyak keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan gas 3 Kg tersebut," ujar politisi asal Medan Utara tersebut.

Dijelaskan Suhendra, jumlah pangkalan gas yang ada di Kota Medan, khususnya di Medan Utara tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu dan para pelaku UMKM dalam mendapatkan gas 3 Kg.

"Contoh konkret, di Kelurahan Rengas Pulau (Medan Marelan) ada 35 lingkungan. Sementara, jumlah pangkalan gas di Kelurahan Rengas Pulau sangat minim sehingga tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan warga di 35 lingkungan tersebut bila tidak dibantu oleh pedagang eceran di setiap lingkungan. Ini salah satu contoh saja, masih banyak kelurahan lainnya di Kota Medan yang mengalami masalah yang sama," jelasnya.

Untuk itu, kata Suhendra, Pemko Medan harus mengambil kebijakan khusus yang sesuai dengan kearifan lokal di Kota Medan. Kebijakan tersebut nantinya harus bertujuan untuk mengembalikan kemudahan kepada masyarakat menengah ke bawah dan para pelaku UMKM dalam mendapatkan gas 3 Kg, namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Pemko Medan harus mengambil kebijakan khusus. Misalnya, di setiap lingkungan Pemko Medan bisa menyiapkan tempat-tempat khusus yang akan menjual gas 3 Kg secara eceran di luar pangkalan gas resmi milik Pertamina. Tempat khusus itu bisa merupakan grosir-grosir atau warung-warung di setiap lingkungan yang memiliki izin usaha dagang yang terdaftar di Pemko Medan," katanya.

Dengan begitu, terang Suhendra, masyarakat tidak akan kesulitan untuk bisa mendapatkan gas 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Disisi lain, program Pemerintah Pusat agar subsidi gas 3 Kg bisa tepat sasaran juga tetap dapat terlaksana.

"Jadi sifatnya grosir ataupun warung-warung itu sebagai 'sub pangkalan gas' yang resmi ditunjuk oleh Pemko Medan. Terkait pasokan gas ke sub pangkalan gas sebagai tempat penjualan eceran resmi tersebut, Pemko Medan dapat berkoordinasi dengan pihak pertamina dan pangkalan gas resmi. Jadi saat menjual gas 3 Kg tersebut secara eceran, grosir ataupun warung-warung itu juga harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah," terangnya.

Hadi Suhendra menyebutkan, bahwa hal itu merupakan salah satu contoh kebijakan khusus yang dapat diambil oleh Pemko Medan. Namun bila Pemko Medan memiliki kebijakan khusus lainnya, Hadi Suhendra mengaku akan mendukungnya selama hal itu memiliki tujuan yang sama, yakni memudahkan masyarakat kurang mampu dan para pelaku UMKM untuk mendapatkan gas 3 Kg.

"Itu salah satu contoh kebijakan khusus yang saya maksud, mungkin Pemko Medan punya ide yang lebih baik. Silakan saja, yang penting masyarakat tidak mampu dan para pelaku UMKM di Kota Medan tidak boleh lagi kesulitan untuk mendapatkan gas 3 Kg," pungkasnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#pemko medan #gas 3 kg langka