MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani). Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dengan begitu, pasangan nomor urut 1, Rico Waas - Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 - 2030.
Begitu putusan MK keluar, Prof Ridha Dharmajaya mengirimkan pesan tertulis kepada Sumut Pos. Dalam pesannya, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani menerima dan menghargai putusan MK yang menolak gugatan mereka.
Bahkan, profesor dokter spesialis bedah saraf itu mengucapkan selamat kepada pasangan Rico-Zaki atas kemenangannya, dan berharap pasangan Rico-Zaki bisa membangun Kota Medan menjadi lebih baik.
"Kita mengucapkan selamat kepada Pak Rico Waas dan Pak Zaki. Selamat bekerja untuk memajukan Kota Medan tercinta," ucap Prof Ridha lewat pesan singkatnya, Selasa (4/2/2025).
Kemudian, Prof Ridha Dharmajaya juga mengucapkan terimakasih atas perhatian, dukungan dan doa dari semua pendukungnya.
"Alhamdulillah tidak ada yang sia-sia. Allah SWT tahu apa yang terbaik buat kita semua. Senantiasa berbuat yang terbaik dimanapun kita berada sesuai profesi dan pekerjaan kita. InsyaAllah, Kota Medan yang kita cintai dapat bergerak menjadi kota yang lebih maju dan lebih baik," ujarnya.
Hal senada disampaikan Abdul Rani. Ketua DPC PPP Kota Medan itu menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung Ridha-Rani. Tak lupa, ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan Rico-Zaki.
"Selamat bekerja untuk pasangan Rico-Zaki," pesannya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo H.K Panjaitan mengatakan gugatan pihaknya ditolak MK atas tiga pertimbangan.
"Pertama, karena melebihi ambang batas pasal 158 UU 10/2016 rentang Pilkada, yakni selisih persen. Sementara, selisih 01 (Rico-Zaki) dan 02 (Ridha-Rani) hingga 17 persen. Kedua, masalah kecurangan TSM tidak terbukti. Ketiga, masalah banjir tidak mempunyai kedudukan hukum," pungkasnya.
(map/han)