Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Klaim JKM Ditolak karena Kelalaian Data oleh Agen Perisai

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 7 Februari 2025 | 22:10 WIB
Siti Mahmudah, istri Alm Jannus M Siagian (tengah) saat mengurus klaim JKM di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.
Siti Mahmudah, istri Alm Jannus M Siagian (tengah) saat mengurus klaim JKM di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ahli waris Jannus Mangaloksa Siagian, warga Komplek Yuka Lingkungan I, kelurahan Terjun, Medan Marelan, merasa kecewa dan sedih. Pasalnya, mereka tidak bisa mengklaim jaminan kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan karena ketidaksesuaian data pekerjaan.

Penolakan klaim jaminan kematian ini disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (6/2/2025). Fredy dari BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, penolakan klaim tersebut disebabkan ketidaksesuaian data.

"Terdapat perbedaan informasi, antara data yang kami terima dengan fakta di lapangan terkait saat pendaftaran peserta. Perbedaan ini yang kemudian menjadi dasar penolakan klaim jaminan kematian. Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Fredy.

Sebelumnya, Siti Mahmudah, istri Jannus menerangkan, almarhum suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU). Suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, mendaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) bernama Dermawati Simaremare pada 6 Februari 2024. "Saya mendaftarkan mendiang suami saya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui Agen Perisai sesuai prosedur," katanya.

Pada 14 Juli 2024, suaminya meninggal dunia. Namun saat Siti hendak mengklaim jaminan kematian, ternyata tidak bisa. Padahal, suaminya sudah membayar premi setahun.

"Setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan investigasi, dari lapangan mereka bilang, kalau suami saya tidak pernah kerja sebagai tukang ojek pangkalan, dan tidak ada kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan. Padahal, pekerjaan suami saya tukang ojek pangkalan," terang Siti.

Sementara Ferianto Manurung, pendamping ahli waris, mengaku heran atas penolakan klaim JKM ini. Dia pun sangat menyayangkan, proses pengklaiman JKM ini sampai berbulan-bulan lamanya. “Baru hari ini (6/2/2025) pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan klaim JKM itu ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Ferianto, Ombudsman Republik Indonesia menerima banyak aduan terkait penolakan klaim jaminan kematian. “Masyarakat berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih transparan dan profesional dalam memberikan layanan kepada peserta,” tandas Feriyanto. (rel/adz)

Editor : Redaksi
#JKM