Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tragedi Bus ALS Terbalik di Padangpanjang, Kadishub Sumut: Belum Memiliki Izin Pengawasan

Johan Panjaitan • Kamis, 8 Mei 2025 | 13:35 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan. foto: ISTIMEWA/SUMUT POS
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan. foto: ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menegaskan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terguling di Padangpanjang, Sumatera Barat hinga menewaskan 12 orang penumpangna meninggal dunia, dan 23 luka-luka, tidak memiliki izin atau tidak memiliki kartu pengawasan berdasarkan aplikasi spionam yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, Bus ALS tersebut saat ini masih dalam proses pemindahan kepemilikan dan baru dibeli pada tahun 2025, dan masih memiliki uji kelayakan kendaraan yang masih berlaku.

"Mobil itu baru dibeli pada tahun ini. Kalau dilihat dari uji KIR-nya, itu masih berlaku sampai tanggal 14 Mei 2025. Artinya secara kelayakan jalan masih baik, dan juga itu diakui pemilik operator ALS,"ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (8/5/2025).

Dishub Suut sendiri belum mengetahui secara pasti siapa pemilik awal dari Bus ALS tersebut. Pihak ALS belum melakukan pemindahan nama, maupun nomor plat.

"Ya mungkin saja ALS membeli dari perorangan yang berada di luar Sumut, ya mungkin juga ada perorangan yang memiliki bus tersebut namun memiliki saham yang ada di operator ALS, ya subtansinya adalah mobil itu tetap saja belum memiliki izin,"ucap Agustinus.

Terkait penyebab kecelakaan ALS, Dishub belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan pihak Sat Lantas maupun Kementerian Perhubungan.

"Ya kita tunggu saja hasilnya, dari pihak Sat Lantas dan Kemenhub," ucapnya.

Secara pembinaan dan perizinan, Dishub Sumut mengatakan itu masih wewenang dari Kementerian Perhubungan.

"Pembinaan dan Perizinan masih wewenang Kemenhub, karena dia antar kota antar provinsi, dan juga beroperasi di wilayah Sumut tetap kita melakukan peringatan di terminal, seperti cek fisik kendaraan (Rampcheck)," ucapnya.

Pihak Dishub sudah menyurati operator Pengangkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk terus meningkatkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Angkutan Umum.

"Sudah kita surati ya, agar mereka sistem manajemennya ditingkatkan, itu kewajiban bagi pemilik izin memastikan kendaraan dalam posisi layak jalan, jadi mereka melakukan Rampcheck, jadi kami (Dishub) akan memeriksa secara acak di lapangan," ucapnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ALS #kementerian perhubungan #Dishub Sumut