Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dongkrak UMKM dan PAD, PUD Pasar Medan Kembangkan Eks Pasar Aksara Jadi Sentra Kuliner

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Juni 2025 | 12:45 WIB
Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi. Foto Markus Pasaribu/Sumut Pos
Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi. Foto Markus Pasaribu/Sumut Pos

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com-PUD Pasar Kota Medan terus menunjukkan komitmennya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tak hanya fokus mengelola pasar tradisional, tetapi juga aktif menggali potensi ekonomi baru yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kota Medan. Lahan seluas 4.000 meter persegi itu kini dikembangkan menjadi kawasan bisnis kuliner yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi local, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penataan dan kerja sama pemanfaatan aset ini dilakukan berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan. Perda ini memberikan kewenangan kepada PUD Pasar untuk melakukan kerja sama pengelolaan aset, termasuk dalam bentuk sewa menyewa, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal serta regulasi yang berlaku.

“Setiap langkah kami ambil dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada aturan. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah ini benar-benar memberi manfaat dan sesuai koridor hukum,” ucap Plt Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, Selasa (10/6/2025).

Dikatakan Imam, aset eks Pasar Aksara sendiri telah sah dikelola oleh PUD Pasar Medan sejak tahun 1993 yang dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada perusahaan tersebut.

Proses kerjasama pemanfaatan kawasan tersebut berjalan semasa kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, Suwarno. Adapun kerja sama dengan perjanjian yang disusun, yakni untuk jangka waktu lima tahun. Kemudian, harga sewa yang ditetapkan juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Imam, optimalisasi lahan ini merupakan bagian dari strategi besar PUD Pasar dalam menjawab tantangan zaman dan memperluas peran BUMD secara lebih progresif.

“Ini bukan sekadar soal sewa lahan, tapi bagaimana kami bisa mengelola aset milik daerah menjadi mesin ekonomi baru yang pro-rakyat. Kawasan kuliner ini membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menjadi ruang tumbuh bagi UMKM lokal,” ujar Imam.

Upaya ini juga mencerminkan semangat baru dalam pengelolaan BUMD yang tidak statis, tetapi adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan potensi pasar. Oleh karena itu, kerja sama pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara merupakan bagian dari upaya peningkatan produktivitas lahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kerja sama ini menjadi bukti bahwa optimalisasi aset daerah bisa memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan, pedagang kecil, maupun masyarakat sekitar," pungkasnya.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sentra kuliner #pad #PUD Pasar Kota Medan #umkm #pasar aksara