Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT. CANANG PALMA INDONESIA Berikan Hak Jawab dan Somasi atas Pemberitaan di Media sumutpos.jawapos.com

Redaksi Sumutpos • Selasa, 24 Juni 2025 | 20:51 WIB
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra bersama Komisi IV DPRD Medan saat meninjau lahan PT CPI di Medan Belawan beberapa waktu yang lalu. File Dok
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra bersama Komisi IV DPRD Medan saat meninjau lahan PT CPI di Medan Belawan beberapa waktu yang lalu. File Dok

PT CANANG PALMA INDONESIA yang beralamat di Jalan PLTU/Jalan Pulau Sicanang, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan, Kota Medan, Prov.Sumatera Utara  melalui Kuasa Hukumnya, Law Office H. Refman Basri, SH, MBA - H. Zulchairi, SH & Rekan melayangkan surat kepada media online sumutpos.jawapos.com perihal Hak Jawab dan Somasi terkait pemberitaan yang telah dimuat pada tanggal 15 Juni 2025 dengan Judul berita "Tokoh masyarakat Belawan minta Pemerintah tegas terhadap pembangunan tembok PT.CPI di Sicanang"

https://sumutpos.jawapos.com/metropolis/amp/2376144321/tokoh-masyarakat-belawan-minta-pemerintah-tegas-terhadap-pembangunan-tembok-pt-cpi-di-sicanang

 

dan 18 Juni 2025 dengan Judul berita  "Pemko Medan tegaskan PT.CPI langar Perizinan, Melvi Marlabayana : Sudah diberikan SP-1"

 

https://sumutpos.jawapos.com/metropolis/2376138049/pemko-medan-tegaskan-pt-cpi-langgar-perizinan-melvi-marlabayana-sudah-diberikan-sp-1?page=2 yang telah merugikan Klien mereka.

Adapun poin-poin Hak Jawab dan Somasi tersebut sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, yang di dalam penafsirannya huruf (a) dan (c) secara tegas disebutkan sebagai berikut: a. Menguji informasi berarti melakukan chek and rechek tentang kebenaran informasi itu; c. Prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PT CANANG PALMA INDONESIA menyatakan bahwa,  tidak benar berita yang disampaikan oleh Sumutpos.jawapos.com tersebut. Dimana seakan-akan PT CANANG PALMA INDONESIA melanggar perizinan dalam membangun tembok di Sicanang, bahkan dinyatakan berpotensi merusak mangrove di sekitar Belawan.

Ditegaskan pihaknya bahwa, perusahaan PT CANANG PALMA INDONESIA didirikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha dan pembangunan dilengkapi dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan dan dilengkapi perizinan dari Pemerintah RI berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 09052310111271035 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga secara hukum berita tersebut terbukti tidak benar.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, pihaknya mengatakan bahwa Sumutpos.jawapos.com diduga telah menyebarkan berita yang tidak benar. Sebab, dalam memuat berita tersebut media Sumutpos.jawapos.com sama sekali tidak melakukan check dan recheck serta tanpa melakukan konfirmasi dan/atau verifikasi kepada PT CANANG PALMA INDONESIA selaku Pihak yang diberitakan dalam media tersebut, sehingga berita tersebut hanyalah opini tanpa didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan patut diduga pemberitaan dimaksud diduga dengan sengaja dibuat agar tersiarnya berita tersebut dengan niat untuk menyerang dan merusak kehormatan dan nama baik PT CANANG PALMA INDONESIA dan patut diduga ada kepentingan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan atas pemberitaan tersebut.

Demikian hak jawab dan permintaan maaf atas pemberitaan yang dimaksud di atas. (red)

Editor : Redaksi
#somasi #Hak Jawab