MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Seorang kurir perusahaan ekspedisi di Pancurbatu, Dimas Tri Setyo (37), dipecat oleh perusahaannya pasca kecelakaan kerja yang membuat kakinya harus diamputasi. Tak hanya itu, kini ijazah dan BPKB yang menjadi jaminannya bekerja ditahan pihak perusahaan.
Kisah pilu ini diceritakan warga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia ini, yang terjadi pada September 2024 lalu. Di hari naas itu, ia bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu. Namun saat melintas di kawasan Bintang Meriah, Pancurbatu, ia yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah truk. Kaki kirinya digilas.
Ia dilarikan ke rumah sakit, dengan kondisi luka yang sangat parah. Kakinya kemudian diamputasi sampai batas betis.
"Dokter khawatir infeksi menjalar semakin parah makanya diamputasi. Biaya perobatan selama di rumah sakit waktu itu ditanggung Jasa Raharja dan uang keluarga," ujar Dimas, kepada wartawan, Kamis (3/7).
Dimas bersama keluarganya pun menuntut pertanggung jawaban perusahaan karena kecelekaan tersebut terjadi saat sedang bertugas. Namun, perusahaan tak memberi apa-apa. "Saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh," kata dia.
Parahnya, dari situ ketahuan bahwasannya Dimas tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal ini Dimas menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2024 perusahaan menyampaikan kepada karyawan bahwa ada peralihan vendor dari
PT SAB ke CV Wicaksana.
"Karena ada peralihan ini, dengan surat rekomendasi dari perusahaan, saya mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saya. Sialnya sekitar seminggu kemudian saya kecelakaan," jelasnya.
Mereka sempat mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan prihal status kepesertaan Dimas. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan Dimas tidak terdaftar sebagai peserta dan meminta dirinya untuk mempertanyakan ke perusahaan tempatnya bekerja.
"Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kan wewenangnya perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya," sebutnya.
Dengan bantuan uang perdamaian dari truk yang menabraknya sebesar Rp18 juta, ia kemudian membeli kaki palsu. Setelah mulai pulih, Dimas kemudian masih diterima bekerja. Awalnya, ia mengaku hanya diminta untuk mengisi absen kehadiran.
Lambat laun, ia yang berjalan dengan bantuan kaki palsu, ditempatkan di gudang oleh perusahaan. "Pekerjaan di gudang lebih berat, karena tugasnya mengangkat, memuat barang, tapi itu pun saya tetap kerjakan," urainya.
Hingga kemudian tanpa adanya surat peringatan, pada Juni 2025 atau sekitar 9 bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikan dirinya.
"Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket," katanya.
Sebetulnya, Dimas hanya berharap apa yang menjadi haknya dipenuhi. "Kalau ada santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga saya. Dengan kondisi begini, tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima saya bekerja," jelasnya.
Ia menambahkan, selain dipecat sepihak karena tuduhan menggelapkan paket, sampai saat ini ijazah sekolahnya, dan BPKB motornya, masih ditahan oleh perusahaan. Ijazah dan BPKB motor ini adalah jaminan saat ia diterima bekerja pada 2022 lalu. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan