Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 Miliar, dari Kasus Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Johan Panjaitan • Jumat, 4 Juli 2025 | 10:00 WIB
TERIMA: Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan.
TERIMA: Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memulihkan kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), di Kota Padangsidimpuan. Korupsi itu dilakukan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, selaku mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Hari ini Pidsus Kejati Sumut telah memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,96 miliar lebih, dari perkara dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis (3/7) malam.

Uang tersebut, kata dia, diserahkan secara dua tahap oleh terdakwa Ismail Fahmi Siregar, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Tahap pertama pada hari Senin (23/6), sebesar Rp3.500.000.000 dan tahap kedua pada hari ini sebesar Rp2.462.000.000. Totalnya mencapai Rp5.962.000.000, sesuai nilai kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Lebih lanjut, terangnya, penyerahan uang tahap kedua diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap, disaksikan Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim JPU yang menangani perkara.

“Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” jelasnya.

Adre menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan praktik pemotongan 18 persen dari setiap ADD desa se-Kota Padangsidimpuan yang dilakukan terdakwa Ismail Fahmi saat menjabat sebagai Kadis PMD.

“Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dia juga memastikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan segera disidangkan.

“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk memberi efek jera dan menjamin akuntabilitas keuangan negara. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan,” tutur dia.

Terdakwa Ismail, tambahnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kota padangsidimpuan #alokasi dana desa #kejati sumut