MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan menganggarkan Rp95 juta, untuk makan tahanan yang saat menjalani sidang, selama tahun 2025. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Sonny Hadi Drajatsadarisman, Senin (7/7).
"Ada bang, untuk tahun ini anggaran makan tahanan Rp95.040.000,"ungkapnya.
Namun, kata Sonny, mekanisme dukungan makan siang untuk tahanan yaitu, tahanan didatangi ke pengadilan pada pagi hari dan pengawal tahanan (waltah) memberikan dokumen atau jumlah tahanan yang akan bersidang.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Dapot Dariarma mengungkapkan, tanggung jawab makan untuk tahanan yang bersidang ada pada PN Medan.
"Karena berdasarkan yuridisnya jika berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk bersidang. Tahanan itu merupakan tanggung jawab PN Medan," katanya.
Namun, kata dia, Kejari Medan bakal tetap mendukung soal permasalahan tersebut dengan cara merevisi anggaran makan bagi tahanan saat bersidang. Akan tetapi, lanjutnya, PN Medan harus membuat surat permohonan bantuan soal anggaran makan bagi tahanan saat bersidang.
"Contohnya anggarannya Rp100 juta. Nah, pas di tengah jalan anggaran habis, nah di situ kita bantu, tapi harus melalui mekanisme yang ada. Mereka (PN Medan) harus menyurati kita terlebih dahulu," pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan