Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ijeck Apresiasi Langkah Politik Presiden Prabowo dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong

Johan Panjaitan • Jumat, 1 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Anggota DPR-RI Musa Rajekshah saat berbincang dengan anggota DPR RI lainnya.
Anggota DPR-RI Musa Rajekshah saat berbincang dengan anggota DPR RI lainnya.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Musa Rajekshah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Lembong. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas politik dan keutuhan bangsa.

Pria yang akrab disapa Ijeck itu menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai bentuk kebijaksanaan dalam menyikapi dinamika politik dan hukum yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo atas langkahnya, karena beliau melihat kepentingan bangsa ini di atas segalanya, termasuk dari potensi perpecahan akibat sebuah kasus hukum,” ujar Ijeck, Jumat (1/8/2025).

Ijeck juga memuji respons cepat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menindaklanjuti permintaan Presiden tersebut dengan serius dan tepat.

“Saya mengapresiasi Bapak Dasco yang cepat dan serius memperhatikan kondisi hukum dan politik di negara ini. Keputusan itu sangat penting dalam menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.

Menurut Ijeck, langkah Presiden dan DPR sudah sesuai dengan konstitusi, yakni Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemberian amnesti dan abolisi harus dengan pertimbangan DPR.

“Presiden telah menempuh langkah konstitusional dan bijak. Ini patut diapresiasi dalam konteks menjaga keutuhan berbangsa,” tambahnya.

Ijeck juga berharap Presiden dan pimpinan DPR RI senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam memimpin bangsa.

“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu.

Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Namun proses banding yang diajukan berpotensi dihentikan dengan pemberian abolisi, yang secara hukum akan menghapus proses peradilan terhadapnya.

Sementara, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Dengan amnesti, hukuman Hasto akan ditiadakan.(rel/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dpr ri #amnesti #abolisi #musa rajekshah #Presiden Prabowo #stabilitas politik