MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan mengeluhkan kondisi minimnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dinilai sangat menghambat kinerja mereka di lapangan.
Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang digelardi Gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025) sore.
Pada rapat itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, M. Mendrofa, mengeluhkan minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran yang dimiliki Pemko Medan. Bahkan, Mendrofa mengatakan bahwa pihaknya sangat kesulitan untuk mendapatkan air.
"Kita kesulitan mendapatkan air dan ini berdampak bila terjadi kebakaran. Sebab dari 77 Hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran) di Kota Medan, hanya 4 titik yang berfungsi," ungkap Mendrofra.
Diterangkan Mendrofa, Dinas PKP Kota Medan juga hanya memiliki 6 UPT. Padahal idealnya, Dinas PKP Kota Medan membutuhkan sedikitnya 12 UPT Pemadam Kebakaran.
"Idealnya kita punya 12 UPT, dimana masing-masing UPT hendaknya memiliki dua mobil pemadam. Kondisi minimnya sarana prasarana ini sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan," keluh Mendrofa.
Ditambahkan Mendrofa, akibat banyaknya Hydrat yang tidak berfungsi, maka mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air. "Ada Hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan air tidak mencukupi mensuplay maka setiap terjadi kebakaran selalu mengalami keterlambatan," terangnya.
Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku miris dan prihatin. Kedepan, ia minta stakeholder agar bekerjasama dalam memperbaiki dan memelihara seluruh Hydran yang ada di Kota Medan hingga berfungsi dengan baik.
Begitu juga soal UPT dan mobil kebakaran diharapkan menjadi prioritas yang harus dipenuhi. "Dalam Perda nantinya harus ditetapkan yang menjadi kewajiban bagi Pemko Medan," imbunya.
Ditambahkan Lailatul Badri, guna memaksimalkan Perda tersebut, pihaknya akan mengundang dan melibatkan pihak PDAM Tirtanadi dan PLN. Dengan begitu, Perda tersebut benar-benar bisa sebagai payung hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Sementara itu, masih terkait kekurangan mobil pemadam kebakaran, Anggota Pansus, Jusuf Ginting sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Ia pun meminta pengadaan mobil damkar agar dijadikan skala prioritas, karena keberadaan Mobil kebakaran sangat urgen dan menyangkut kepentingan hajat banyak orang.
"Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan sangat mewah mewah. Sementara mobil kebakaran kekurangan padahal sangat diperlukan. Saya minta kebutuhan di Dinas Kebarakaran harus dipenuhi prioritas," katanya.
Sedangkan Anggota Pansus lainnya, Datuk Iskandar Muda, mengatakan bahwa dalam Perda nantinya harus tertuang terkait keselamatan kerja petugas.
(map/han)