MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Wali Kota Medan, Rico Waas menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan mempersulit pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Untuk itu, Rico Waas meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dapat memperbaiki seluruh sistem yang membuat lambatnya proses pengurusan PBG di Kota Medan.
"Saya tidak mau lagi ada urusan PBG-PBG nyangkut atau dipersulit dalam mengurus PBG," ucap Rico Waas kepada sejumlah wartawan usai melantik Kepala Dinas PKPCKTR dan 8 Pejabat Eselon II lainnya di lingkungan Pemko Medan, Kamis (22/8/2025) sore.
Dikatakan Rico, dirinya akan mengambil langkah tegas apabila Dinas PKPCKTR Kota Medan masih melakukan hal-hal yang mempersulit masyarakat dalam mengurus izin PBG di Kota Medan.
"Kalau ada dipersulit lapor sama saya, akan saya bereskan organisasi dari atas sampai bawah," tegasnya.
Rico Waas mengungkapkan bahwa pejabat yang dipilih untuk memimpin setiap OPD di lingkungan Pemko Medan harus mampu membereskan setiap masalah yang ada di OPD tersebut.
Termasuk Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase yang baru saja dilantik juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah PBG dan sejumlah masalah lainnya di Dinas PKPCKTR Kota Medan.
"Kalau sudah dilantik, sudah diberikan kepercayaan, selesaikan permasalahan. Kalau masih begitu-begitu saja, ya sudah kita evaluasi saja," ungkapnya.
Terkait keluhan masyarakat atas mahalnya biaya pengurusan PBG karena jasa konsultan, Rico Waas juga meminta Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk mencari solusi-solusi terbaik sebagai jalan keluar.
"Ini harus dievaluasi, karena kan ini juga aturannya dari negara. Tapi akan sekarang sudah ada template (rumah contoh) untuk beberapa tipe rumah, tapi memang masih sedikit, maka ini harus diperbanyak (untuk menghindari jasa konsultan) sehingga mempermudah dan tidak memberatkan masyarakat. Intinya saya akan minta untuk cari solusi yang terbaik dan cepat," tegasnya.
Rico Waas juga meminta agar proses pengurusan PBG harus tepat waktu. Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak boleh mencari-cari alasan untuk memperlambat proses penerbitan izin PBG bila memang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
"Kalau misalnya aturannya selesai 21 hari kerja ya harus selesai 21 hari kerja. Apa yang dibutuhkan untuk bisa selesai? dokumennya kah, atau kita harus bikin sistem secara langsung, mandiri, mungkin mikro manajemen. Tapi yang terpenting saya minta, kalau sudah sesuai dengan aturan-aturannya ya keluarkan, jangan dipersulit," pungkasnya.
(map/han)