MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Polemik pengelolaan aset kebun sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) seluas lebih dari 5.500 hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat ke publik. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni USU (PP IKA USU), Romo Syafii, bersama jajaran pengurus, telah menemui Jaksa Agung RI, Burhanuddin, guna membahas langkah hukum untuk menyelamatkan aset berharga tersebut.
Dalam pernyataannya, Romo Syafii menyebut keberadaan kebun sawit tersebut sangat strategis untuk keberlanjutan USU, terutama dalam mendukung program beasiswa dan operasional kampus.
“Hasil dari kebun ini dimaksudkan untuk membantu operasional USU dan mendukung beasiswa mahasiswa yang memenuhi syarat. Karena itu, kami berharap proses hukum ini bisa berjalan segera,” ujar Romo melalui akun Instagram @romo.syafii, Kamis (4/9/2025).
Namun, di balik semangat pengembalian aset, mencuat persoalan serius terkait tata kelola kebun sawit USU, khususnya kebun Tabuyung. Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, mengungkap bahwa masalah ini telah berlangsung sejak 1999, ketika Presiden BJ Habibie melalui Menteri Kehutanan saat itu, Muslim Nasution, memberikan lahan seluas 10.000 hektare kepada USU sebagai sumbangan abadi.
Namun karena status USU saat itu masih berbentuk Satuan Kerja (Satker), pengelolaan kebun dialihkan kepada Koperasi USU, yang hanya mampu mengelola sekitar 5.500 hektare. Saat USU berubah status menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH) pada 2012, pengelolaan seharusnya dialihkan ke bentuk perseroan (PT), namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
“Sayangnya, hingga kini pengelolaan tetap di tangan koperasi. Proses perubahan status tidak pernah tuntas. Inilah yang membuat tata kelolanya jadi tidak jelas,” ujar Taufik.
Taufik juga mengungkap hal yang lebih mengejutkan. Menurutnya, laporan keuangan kebun sawit USU dari tahun 2012 hingga 2025 selalu mencatatkan kerugian. Namun pada tahun 2020, setelah Muryanto Amin menjabat sebagai Rektor, kebun tersebut justru dijadikan agunan untuk pinjaman senilai Rp228 miliar ke Bank BNI.
“Ini sangat janggal. Usaha yang jelas-jelas rugi bisa dipakai sebagai agunan kredit. Normalnya, bank pasti menolak. Tapi ini justru cair. Lebih parah lagi, sampai sekarang tidak jelas ke mana dana itu digunakan,” jelasnya.
Atas berbagai kejanggalan ini, Forum Penyelamat USU mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan kebun Tabuyung. Fokus utama adalah pada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pinjaman jumbo tersebut.
“Aset yang seharusnya menjadi penopang USU bisa berubah menjadi beban jika tata kelola semacam ini dibiarkan. Kami minta segera ada audit menyeluruh agar aset abadi ini benar-benar kembali untuk kemajuan USU, bukan jadi ladang bancakan,” tegas Taufik.
Tak hanya soal kebun sawit, Forum Penyelamat USU juga meminta Muryanto Amin untuk tidak mencalonkan diri kembali sebagai Rektor USU. Taufik menilai, status Muryanto yang kini masih sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera Utara menjadi alasan kuat agar ia mengundurkan diri demi menjaga marwah universitas.
“Akan sangat memalukan bagi civitas akademika, mahasiswa, dan alumni jika seorang rektor terpilih kemudian ditangkap. Maka, lebih baik Muryanto Amin tidak mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan