Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rugikan Pedagang, Komisi III Minta PUD Pasar Medan Hentikan GPM di Pasar Tradisional

Johan Panjaitan • Kamis, 18 September 2025 | 10:25 WIB
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo T.R Pardede.(ISTIMEWA/SUMUT POS)
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo T.R Pardede.(ISTIMEWA/SUMUT POS)


MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, meminta PUD Pasar Kota Medan untuk meninjau ulang atau menghentikan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di beberapa lokasi pasar tradisional di Kota Medan. Pasalnya, kegiatan GPM yang menjual beras dengan harga murah di pasar-pasar tradisional itu justru merugikan pedagang beras ataupun sembako yang berjualan di pasar-pasar tradisional.

"Sebaiknya GPM itu dilakukan di kecamatan, kelurahan atau lingkungan, bukan di pasar-pasar tradisional. Jika harus melakukan di lokasi pasar, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pedagang soal harga," ucap Salomo Pardede, Kamis (18/9/2025).

Menurut Salomo, pedagang membeli beras tersebut dengan harga Rp58.000 dari Bulog yang kemudian dijual dengan harga Rp60.000 atau diatasnya. Akan tetapi, beras pada kegiatan GPM di pasar-pasar tradisional justru dijual beras tersebut dengan harga Rp58.000. Tentunya, hal ini membuat beras para pedagang menjadi tidak laku sehingga berpotensi merugikan ataupun mematikan usaha pedagang.

"Maka dari itu PUD Pasar Kota Medan sepatutnya berkoordinasi dengan pedagang agar tidak ada yang dirugikan, karena pedagang juga aset PUD Pasar. Kalau tidak bisa melakukan koordinasi, baiknya kegiatan GPM supaya di stop di pasar-pasar tradisional," ujar Salomo.

Salomo mengakui, untuk menekan harga beras di pasaran, kegiatan GPM memang baik untuk dilakukan. Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menyarankan agar kegiatan GPM dapat difokuskan di tingkat Kelurahan.

"Kegiatan GPM ini sangat baik untuk dilakukan secara terus menerus hingga harga beras stabil. Tetapi sebaiknya tidak dilakukan di pasar tradisional, melainkan di kecamatan ataupun di kelurahan," ungkap Salomo.

Seperti diketahui, keberadaan GPM yang digelar di lokasi pasar tradisional terus menuai protes dari para pedagang, seperti halnya GPM yang digelar di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah.

Menurut salah satu pedagang, Muniroh, sebaiknya PUD Pasar Kota Medan tidak menggelar GPM di lokasi pasar tradisional karena para pedagang resmi di pasar-pasar tersebut juga menjual beras yang sama. Akan tetapi, GPM menjual beras tersebut dengan harga di bawah HET sehingga dagangan mereka tidak terjual.

"Kami pedagang beras mitra Bulog tentu merasa dirugikan dengaan kehadiran GPM, sebab ini 'mematikan' dagangan kami. Karena jenis dagangan sama, tapi harga dari GPM sedikit lebih murah dari harga yang kami jual," terang Muniroh.

Menurut Muniroh, bila mereka menjual beras dengan harga yang sama dengan GPM, maka mereka tidak akan mendapatkan keuntungan apapun.

"Sebaiknya GPM itu digelar di kelurahan saja, jadi tidak berdampak langsung kepada dagangan kami," harapnya.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#PUD Pasar #gpm #pedagang #komisi iii #pasar tradisional