MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dugaan penggusuran paksa oleh TNI, terhadap masyarakat korban peristiwa kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu.
"Ironisnya hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara," kata direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (12/10).
Parahnya kata dia, dua minggu setelah peristiwa tersebut, TNI justru diduga melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri.
"Kami menilai langkah ini tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undang," katanya.
Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Medan Barat, hingga kini kata dia, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan, walau telah disurati.
"Pihak kepolisian justru menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta maladministrasi dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Fakta-fakta tersebut, lanjut Irvan memperlihatkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut serta jajarannya, harus segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, terutama kepada para korban kebakaran dan penggusuran.
LBH Medan juga mendesak agar aparat penegak hukum menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
"Serta mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Medan sebagai representasi dari negara untuk memastikan perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan memulihkan keadaan para korban," pungkas Irvan. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan