MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Anggaran Andriza Rifandi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri perbedaan data terkait jumlah dana milik Pemprov Sumut yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mengendap di bank.
Andriza menjelaskan, Pemprov Sumut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 Oktober lalu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil koordinasi itu, tercatat dana mengendap sebesar Rp1,1 triliun, bukan Rp3,1 triliun seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan.
“Ketika kami bertanya ke Kemendagri, anggaran yang tersimpan di bank berjumlah Rp1,1 triliun, bukan Rp3,1 triliun. Artinya, data Rp3,1 triliun yang disampaikan Menteri Keuangan tidak ada di Kemendagri,” jelas Andriza saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/10/2025).
Andrizal menambahkan, pihaknya masih menelusuri sumber data tersebut, apakah berasal dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Bank Indonesia (BI).
“Terkait kebenaran data dari Kemenkeu maupun Kemendagri, kami di BKAD masih mengurai dan mengonfirmasi kembali. Kami belum berani menyimpulkan, karena Pak Menteri Keuangan Purbaya langsung yang bicara, jadi harus hati-hati,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengurai lebih lanjut apakah angka Rp3,1 triliun tersebut hanya untuk Pemprov Sumut, atau merupakan gabungan dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Menanggapi pernyataan DPRD Sumut yang menyebut dana mengendap hanya Rp900 miliar, Andriza menjelaskan bahwa angka itu merujuk pada kas daerah semata.
“Kalau DPRD mengatakan hanya Rp900 miliar, itu benar, tapi itu hanya kas daerah. Kalau disebut ada yang ditutupi, itu tidak benar dan tidak mungkin. Angkanya cukup besar untuk Pemprov saja, tidak mungkin di kas daerah mencapai Rp3 triliun,” tegasnya.
Andriza memastikan BKAD akan menelusuri persoalan ini hingga tuntas.
“Hari ini akan kami kejar dan telusuri lebih lanjut karena ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kita akan cek apakah memang ada dana tahun lalu yang mengendap di Bank Indonesia atau KPPN,” katanya.
Ia menambahkan, angka Rp1,1 triliun merupakan hasil perhitungan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 15 Oktober 2025 yang tercatat di Kemendagri.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan