MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) memiliki peran strategis dalam menciptakan keteraturan di kota. Menurutnya, Perda Trantibum ini berkolerasi erat dengan berbagai perda lainnya yang mengatur tatanan sosial dan pelayanan publik di Kota Medan.
“Perda Trantibum ini berkolaborasi dengan perda-perda Kota Medan lainnya. Jika perda ini ditegakkan dengan baik, maka perda lainnya akan lebih mudah dipahami dan dijalankan,” ujar Robi saat Sosialisasi Perda Trantibum di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (26/10/2025) sore.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Cinta Damai, Syena Siregar, Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi Lubis, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede.
Robi mencontohkan hubungan erat antara Perda No.10 Tahun 2021 dengan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Perda persampahan mengatur agar masyarakat tertib membuang sampah. Namun, bila kita memahami Perda Trantibum, kita sadar bahwa membuang sampah sembarangan juga termasuk pelanggaran terhadap ketertiban umum,” jelasnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama dalam menghadapi ancaman kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.
“Salah satunya, kita harus menjaga keluarga kita dari bahaya narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, warga turut menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari banjir, bantuan sosial, hingga buruknya layanan Perumda Tirtanadi.
“Kami mohon agar dibantu masalah-masalah tersebut, karena ini juga berpengaruh pada rasa tenteram kami,” ujar warga bernama Krisman Sitanggang.
Warga lain, Rezeki Tarigan, mempertanyakan pergantian kepala lingkungan (kepling) yang dinilai tidak transparan.
“Kepling lama kami sudah bagus, tapi katanya diganti dengan orang yang bukan warga lingkungan ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Cinta Damai Syena Siregar menjelaskan bahwa pengangkatan kepling bukan melalui pemilihan langsung.
“Calon kepling harus mendapat dukungan minimal 30 persen warga, tetapi jabatan itu diangkat, bukan dipilih,” terangnya.
Menutup kegiatan, Robi berjanji akan menindaklanjuti setiap aspirasi warga dengan instansi terkait.
“Masalah banjir dan jalan rusak akan saya koordinasikan dengan Dinas SDABMBK. Sedangkan soal pelayanan air Tirtanadi, akan saya teruskan ke Fraksi PDIP di DPRD Sumut, karena Tirtanadi berada di bawah Pemprov Sumut,” pungkasnya.(map/han)