MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
“Sama seperti tahun lalu, kita tetap menunggu hasil dari Pemprovsu dulu. Setelah itu baru kita bahas di tingkat kota untuk menentukan besaran kenaikan UMK Medan,” ucap Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Dikatakan Chandra, berdasarkan tuntutan para buruh, kenaikan upah mencapai 10 persen untuk diterapkan pada tahun 2026.
“Sejauh ini tuntutannya mencapai 10 persen, tapi ini masih terus kita bahas bersama Dewan Pengupahan sembari menunggu hasil dari Pemprovsu,” ujarnya.
Disinggung kapan hasilnya keluar, Chandra menyebut jika berkaca pada tahun 2024, hasil final penetapan kenaikan UMK terjadi pada akhir Bulan November atau awal Bulan Desember.
“Jika pembahasan di tingkat Provinsi molor, tentu kita (Kota Medan) akan molor juga. Yang jelas paling lama itu di Bulan Desember 2025, karena kan kebijakannya mau diterapkan di tahun 2026, tidak mungkin sampai tahun 2026 dibahas,” jelasnya.
Chandra mengungkapkan, kalau pada tahun 2024 kenaikan upah pekerja dilakukan secara serentak sesuai keputusan Pemerintah Pusat, yakni 6,5 persen.
“Untuk tahun ini kita belum tahu apakah arahannya sama seperti tahun lalu, yakni mengikuti ketetapan Pemerintah Pusat. Makanya kita tunggu saja juknisnya, apakah secara nasional atau menunggu Pemprovsu. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita infokan lagi,” pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe