Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Buka Praktik Kesehatan Ilegal, Warga Patumbak Divonis 1 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 11 November 2025 | 18:18 WIB
KASUS: Cincin Harahap terdakwa kasus kesehatan, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: istimewa/Sumut Pos)
KASUS: Cincin Harahap terdakwa kasus kesehatan, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: istimewa/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Cincin Harahap (27) warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membuka praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru. 

Mejelis hakim diketuai Cipto Nababan dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cincin Harahap oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun," tulis isi putusan, sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/11). 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra, yang semula menuntut 15 bulan penjara. 

Diketahui, kasus bermula saat 3 petugas Polrestabes Medan, menerima pengaduan dari masyarakat telah terjadi praktik tenaga medis tanpa izin praktik yang dilakukan terdakwa, pada 27 Mei 2025.

Kemudian, ketiga petugas tersebut menunju ke Jalan Agenda perumahan Griya Asri Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut. 

Pada saat itu, petugas curiga melihat satu unit mobil terparkir disalah satu halaman rumah masyarakat. Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melihat kedalam mobil adanya aktifitas medis berupa penyuntikan jarum infus. 

Terdakwa Cincin yang berada di mobil itu, kemudian ditanyai oleh petugas tentang profesi dan izin praktik kesehatan yang dilakukan terdakwa. Saat itu, terdakwa mengaku bukan seorang dokter dan tidak ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). 

Cara kerja terdakwa, awalnya terdakwa menyambungan infus set dengan Nacl 100 Ml dengan wings needle. Kemudian mencapurkan 10 Ml Vinicy kedalam Nacl 100 Ml, dengan cara menggunakan suntik 10 cc.

Kemudian, terdakwa menggunakan alkohol swap untuk digunakan ke tangan pasien, lalu setelah itu infus set yang telah dicampur tersebut di suntikan ke tangan pasien.

Selanjutnya dilakukan plaster di jarum suntik yang sudah dimasukkan ke nadi pasien, lalu menuggu sekitar 20-25 menit, menunggu infus set tersebut habis. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Praktek Kesehatan Ilegal #Cincin Harahap