MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak banjir harus dipermudah, dipercepat, dan dilakukan secara proaktif.
Hal itu disampaikannya saat meninjau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Kamis (4/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Rico memastikan langsung kepada Kepala Disdukcapil Medan Baginda Siregar, agar pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir.
Banyaknya dokumen warga yang rusak, hilang, maupun tidak terbaca lagi akibat banjir menjadi dasar percepatan layanan tersebut.
“Banyak dokumen masyarakat yang rusak. Karena itu, pelayanan harus hadir ke daerah-daerah. Urusan KK, KTP, akta lahir, akta kematian, akta nikah dan lainnya harus bisa kita jemput bola,” tegas Rico.
Rico juga menegaskan bahwa warga tidak perlu membuat laporan polisi (Lp) kehilangan sebagai syarat penerbitan ulang dokumen. Seluruh data rekam kependudukan telah tersimpan dalam sistem sehingga proses pencetakan ulang dapat dilakukan langsung.
“Datanya sudah terekam. Tinggal dicetak kembali. Datang ke kantor pun bisa, nanti kita perbaiki. Tadi ada warga yang melapor KK dan KTP hilang, langsung kita bereskan hari ini,” ujarnya.
Tim Disdukcapil disebut telah turun langsung ke beberapa kelurahan untuk melakukan pendataan dan percetakan ulang dokumen di lokasi. “Sekarang tim lagi di Kelurahan Beringin dan Kampung Kuala Bekala. Besok rencananya ke Tanjung Gusta dan Gelanggang Rantau,” jelas Rico.
Ia memastikan seluruh layanan penerbitan ulang dokumen bagi warga terdampak banjir diberikan gratis tanpa pungutan apa pun. “Gratis semua. Kalau ada yang berani ambil duit, Kadisnya kita masukkan ke APH aja,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa waktu penyelesaian dokumen harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kalau SOP-nya tiga hari, ya tiga hari. Kecuali ada tambahan data. Kalau tidak ada masalah, ikuti SOP. Jangan melanggar SOP,” katanya.
Dengan pola jemput bola dan penyederhanaan prosedur tersebut, Pemko Medan memastikan pemulihan dokumen administrasi warga terdampak banjir berjalan cepat, mudah, dan tanpa biaya. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat kembali mengakses kebutuhan publik tanpa hambatan administrasi. (map/ila/ram)
Editor : Juli Rambe