Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengangkatan Pejabat Daerah Harus Sesuai Tupoksi, Belajar dari Bencana yang Terjadi

Johan Panjaitan • Minggu, 7 Desember 2025 | 22:25 WIB
Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)
Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Bencana yang melanda sejumlah wilayah belakangan ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya profesionalitas pejabat daerah, terutama yang memegang peran strategis dalam penanganan bencana.

Pengamat Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat seperti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tidak boleh lagi dilakukan atas dasar kedekatan atau faktor non-teknis lainnya.

Menurut Arifin, pejabat yang menduduki posisi tersebut harus benar-benar memahami tupoksi (tugas, pokok, fungsi) lembaganya, memiliki kapasitas teknis, serta mental tangguh untuk menghadapi situasi yang penuh tekanan.

Kepala BPBD Harus Paham Kebencanaan Secara Menyeluruh

Arifin menjelaskan, Kepala BPBD bukan sekadar jabatan administratif, tapi ujung tombak keselamatan masyarakat. Karena itu, kompetensi teknis adalah keharusan.

“Kepala BPBD harus paham mitigasi bencana, tahu cara menangani situasi darurat hingga pemulihan pascabencana. Ia harus mampu melakukan sosialisasi ancaman bencana, koordinasi lintas instansi, hingga mobilisasi kekuatan di lapangan,” ujar Arifin, Minggu (7/12).

Ia menegaskan, kemampuan teknis juga wajib dimiliki. Seorang Kepala BPBD harus mengetahui daerah rawan bencana, rute evakuasi, serta kekuatan yang dimiliki daerahnya. Bahkan kemampuan dasar lapangan pun tak boleh diabaikan.

“Ia harus bisa berenang, menggunakan perahu karet, mengikat tali dengan benar, mengoperasikan alat pemadam, hingga siap turun berlumpur-lumpur, memasuki parit, memeluk korban, mengangkat jenazah, dan bertahan berhari-hari di lokasi bencana,” tegasnya.

Kepala Dinsos Harus Mampu Tangani dan Memberdayakan Korban

Arifin juga menyoroti peran Kepala Dinas Sosial yang seringkali memegang kunci penting dalam pemulihan korban bencana.

Kepala Dinsos, katanya, harus memahami betul teori dan praktik penanganan korban bencana yang tergolong sebagai PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Mereka dituntut mampu memfasilitasi bantuan, memudahkan proses pemulihan, dan memastikan korban dapat kembali bangkit.


Arifin menegaskan, praktik pengangkatan pejabat karena “kedekatan” atau “dorongan tertentu” harus dihentikan. Menempatkan orang yang tidak kompeten pada posisi strategis hanya akan memperburuk situasi, terutama ketika bencana datang.

“Kalau Kepala BPBD dan Kadis Sosial dianggap tidak kompeten menangani bencana dan pascabencana, ganti saja,” ujarnya tegas.

Ia menyarankan agar mekanisme lelang jabatan atau asesmen dilakukan secara serius dan profesional, bukan sekadar formalitas. Tujuannya jelas: mendapatkan pejabat dengan kemampuan terbaik, bukan yang sekadar memenuhi kedekatan politik.(dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengamat #umsu #dinsos #bpbd #bencana #tupoksi