MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan selama 14 hari kedepan atau hingga 25 Desember 2025.
Rico Waas menilai, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan perlu untuk dilakukan agar proses pemulihan dari dampak bencana di Kota Medan bisa berjalan dengan lebih maksimal.
"Masa Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan diperpanjang. Kita melihat Kota Medan saat ini dalam proses pemulihan, sehingga perlu penanganan yang lebih maksimal di masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana ini," ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, Rico Waas juga menilai perlunya perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana untuk mengantisipasi adanya bencana susulan di Kota Medan. Mengingat, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah memprediksi adanya cuaca ekstrem di Kota Medan pada 8 - 15 Desember 2025.
"Belum lagi, BMKG juga sudah menginformasikan adanya prediksi cuaca buruk di Kota Medan pada 8 - 15 Desember 2025. Ini perlu kita antisipasi juga, meskipun kita berharap semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Dikatakan Rico, pada masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana ini dirinya meminta seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan untuk bekerja lebih maksimal dalam melakukan proses pemulihan pasca bencana.
"Saya minta semua jajaran untuk bekerja lebih maksimal dalam proses pemulihan ini, khususnya terhadap masyarakat dan daerah-daerah terdampak bencana di Kota Medan," katanya.
Rico Waas menuturkan, hingga saat ini masih banyak jalan yang rusak maupun aliran air yang tertutup akibat sedimentasi pasca bencana banjir. Politisi Partai NasDem itu pun meminta kepada seluruh perangkat di Pemko Medan untuk segera mengatasi hal itu.
"Semua butuh penanganan lebih lanjut, kondisi ini harus segera dibenahi. Termasuk masalah sampah, memang sekarang sudah mulai teratasi, tetapi saya mau lebih pulih lagi supaya sampah-sampah kita tidak ada lagi yang menumpuk," tegasnya.
Terakhir, Rico Waas juga memastikan untuk tetap mengaktifkan Posko Bencana di gedung Serba Guna PKK Kota Medan hingga 25 Desember 2025 nanti. Posko Bencana tersebut diharapkan tetap dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di masa pemulihan ini.
"Dengan diperpanjangnya masa Tanggap Darurat Bencana ini, keberadaan Posko Bencana di gedung PKK juga turut kita perpanjang," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana sejak 27 November - 11 Desember 2025. Penetapan status Tanggap Darurat Bencana itu dilakukan akibat banjir yang menerjang 19 kecamatan di Kota Medan pada 27 November 2025 lalu. (map/ram)
Editor : Juli Rambe