MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan bersama pemangku kepentingan terkait. Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan, besaran UMP akan ditetapkan sesuai formula resmi yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan UMP mengacu pada formula nasional, yakni tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa. Nilai alfa sendiri berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditetapkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penentuan UMP tidak bisa lepas dari formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa. Nilai alfa ini sudah ditentukan oleh kementerian dan menjadi acuan seluruh daerah,” ujar Yuliani kepada Sumut Pos, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Pemprov Sumut akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut. Hasil pembahasan tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMP.
Yuliani juga mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang upah minimum telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut menjadi payung hukum nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh provinsi, termasuk Sumatera Utara.
Meski regulasi telah terbit, Pemprov Sumut belum dapat mengumumkan besaran UMP. Proses pembahasan masih berjalan dan penetapan UMP harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.
“Perpresnya sudah keluar, tetapi angka UMP Sumut belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu proses pembahasan dan penetapan sesuai batas waktu, paling lambat 24 Desember,” tutup Yuliani.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan