BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com– Bea Cukai Belawan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan sebagai bentuk komitmen pengawasan peredaran barang ilegal dan perlindungan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang diperkuat menjelang akhir tahun.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp113.378.117. Barang-barang tersebut terdiri dari hasil tembakau ilegal berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 2.432 batang, barang konsumsi dan pangan berupa beras ketan sebanyak 90 karung dalam kondisi rusak, bahan baku pakan ternak atau distillers dried grain with solubles (DDGS) sebanyak satu unit, serta puluhan unit barang elektronik, aksesori, mainan, dan barang lainnya.
Pemusnahan dilaksanakan setelah Bea Cukai Belawan memperoleh persetujuan resmi Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan perusakan bentuk guna menghilangkan nilai ekonominya, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pasar dalam negeri.
“Menjelang akhir tahun, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal harus dilakukan secara konsisten. Pemusnahan ini memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar dan tidak membahayakan masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, barang ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari aspek kesehatan, keselamatan konsumen, maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Bea Cukai memastikan setiap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dikelola secara akuntabel dan ditindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melalui pemusnahan.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan peran Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menutup celah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Pemusnahan adalah tahap akhir yang penting agar tidak ada ruang bagi barang ilegal untuk kembali masuk ke rantai distribusi,” tambahnya.
Bea Cukai Belawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Editor : Johan Panjaitan