Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Merasa Dirugikan dalam Sengketa Aset, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Tempuh Upaya Banding

Redaksi • Rabu, 11 Februari 2026 | 21:49 WIB
Kuasa hukum ahli waris Alm Tampak Sebayang ketika temu pers pada Rabu (11/2/2026)
Kuasa hukum ahli waris Alm Tampak Sebayang ketika temu pers pada Rabu (11/2/2026)

MEDAN - Ahli Waris mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang, resmi mengajukan banding, atas putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 dan putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026 atas objek perkara tanah dan bangunan di Jalan Kartini No 2 Kabanjahe.

Kedua perkara itu berangkat dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan sengketa tata usaha negara atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan asas legalitas.

Objek sengketa berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kartini Nomor 2, Kabanjahe, yang menurut para ahli waris telah dikuasai secara fisik oleh almarhum Tampak Sebayang sejak tahun 1970. Namun setelah lebih dari 50 tahun, tanah tersebut diduga kemudian ditetapkan sebagai aset negara dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai tanpa alas hak dan dasar kepemilikan yang jelas.

Banding diajukan melalui sistem e-court, masing-masing pada 19 Januari 2026 untuk perkara PTUN dan 9 Februari 2026 untuk perkara perdata di PN Kabanjahe.

Saat ini, kedua perkara telah memasuki tahap upaya hukum banding, dengan agenda penyampaian memori banding di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ketua tim kuasa hukum ahli waris dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan banding diajukan karena majelis hakim dinilai keliru dalam menempatkan pokok perkara.

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai sebagai keputusan tata usaha negara. Namun majelis hakim justru menggeser substansi perkara menjadi sengketa kepemilikan,” ujar Ricka dalam temu pers yang digelar pada Rabu (11/2/2026).

Turut hadir dalam temu pers tersebut di antaranya Ahli Waris nomor 4, Joseph Gurint Sebayang, dan Ahli waris nomor 7, J. Ras Ralo Sebayang.

Dijelaskan Ricka, putusan Majelis Hakim PTUN Medan dinilai keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal, terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” kata Ricka.

Sedangkan putusan majelis hakim di PN Kabanjahe, Tim Kuasa Hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, menyebut bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, seolah menutup mata mempelajari seluruh berkas dalam memberikan putusan dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti secara mendetail serta tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap dan sempurna dalam melihat bukti-bukti otentik ketika mempertimbangkan putusan a quo.

Baca Juga: Medan Career Expo 2026 Dibuka, Sediakan 5.515 Lowongan Kerja

“Sejak awal yang kami gugat adalah Perbuatan melawan Hukum mengenai proses penerbitan hak pakai yang tidak melihat fakta bahwa rumah di jalan kartini No.2 Kabanjahe diterbitkan alas Haknya tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, terdapat pelanggaran perbuatan melawan hukum yang serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” jelas Ricka

Ia menambahkan, salah satu poin krusial yang menjadi dasar banding adalah permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai tidak diajukan secara sah atas nama Pemerintah Kabupaten Karo sebagai badan hukum publik.

“Permohonan sertifikat itu justru diajukan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari Bupati. Ini persoalan kewenangan yang sangat fundamental dalam hukum administrasi negara,” tegasnya.

Ricka juga menyoroti adanya perbedaan data luas tanah dalam dokumen administrasi pemerintah daerah. “Awalnya tercatat 1.700 meter persegi, lalu berubah-ubah hingga akhirnya menjadi 3.317 meter persegi. Tidak pernah ada penjelasan yuridis atas perubahan angka tersebut,” paparnya.

Menurut Ricka, fakta penguasaan fisik oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli waris bahkan telah terungkap dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim. “Namun fakta itu justru tidak menjadi pertimbangan dalam amar putusan,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, menilai majelis hakim PN Kabanjahe juga tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara mendalam.

“Banyak bukti penting yang seharusnya diuji secara objektif, khususnya terkait proses penerbitan hak pakai dan status penguasaan objek sengketa,” katanya.

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Imanuel Sembiring, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pergeseran kepentingan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami melihat adanya indikasi proses yang tidak transparan, termasuk dalam rapat-rapat yang dijadikan dasar penetapan aset dan penerbitan sertifikat,” kata Imanuel.

Para ahli waris menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024, seluas 3.317 meter persegi, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam memori bandingnya, para ahli waris meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan untuk membatalkan putusan di tingkat pertama serta menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. (tri)

Editor : Redaksi
#Sengketa Aset