Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPKNL Medan: Peserta Bisa Melihat dan Menggali Informasi tentang Barang Yang Akan Dilelang

Redaksi • Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58 WIB
KPKNL: Kantor KPKNL Medan di Jalan Diponegoro Medan. (Deddi Mulia Purba/ Sumut Pos)
KPKNL: Kantor KPKNL Medan di Jalan Diponegoro Medan. (Deddi Mulia Purba/ Sumut Pos)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas melayani pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan pelaksanaan lelang. Fungsi utama KPKNL adalah pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

"Apa sih yang dimaksud dengan lelang?” Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum yang didahului dengan pengumuman lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122 Tahun 2023 kata Pelelang Ahli Muda KPKNL Medan Imji Tamba didampingi Pelelang Ahli Pertama KPKNL Medan Saidibot Roulina Panjaitan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (11/2).

Pada saat ini, kata Imji Tamba, kantor pusat DJKN dalam hal ini direktorat lelang sudah menyediakan sarana pelaksanaan lelang secara online melalui aplikasi lelang.go.id. "Jadi semua lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL di seluruh Indonesia dapat diakses di aplikasi lelang.go.id tersebut," ujarnya.

Pelelang Ahli Muda KPKNL Medan menyampaikan bahwa terdapat dua kategori lelang yakni lelang wajib dan lelang sukarela. "Lelang wajib terdiri dari lelang eksekusi dan lelang noneksekusi. Mayoritas lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Medan pada tahun 2025 yakni sekitar 70-80% adalah lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)," urainya.

Setiap lelang yang akan dilaksanakan, lanjut Imji Tamba, wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual. Pengumuman lelang untuk lelang eksekusi pasal 6 UUHT dilakukan sebanyak dua kali.

"Dengan ketentuan pengumuman pertama dapat dilakukan melalui selebaran atau surat kabar harian (koran). Sedangkan untuk pengumuman kedua wajib melalui koran.”

Untuk melihat barang yang akan dilelang, lanjutnya, masyarakat dapat mengunjungi website lelang.go.id, disana terdapat detail dari objek lelang meliputi informasi penjual, besaran nilai limit, uang jaminan dan tata cara penyetorannya, uraian barang termasuk foto barang yang akan dilelang," terangnya.

Sebaiknya, ia juga menganjurkan calon peserta lelang untuk melihat atau survei dan menggali informasi tentang barang yang akan dilelang secara langsung ke lokasi objek sesuai alamat yang tercantum di pengumuman lelang. "Namanya kita mau beli barang, tentunya harus mengetahui dengan jelas objek yang akan dibeli. Kalau ragu silakan menghubungi penjual, supaya jangan salah beli," sebut Imji Tamba mengingatkan.

Bagaimana cara mengikuti lelang? Imji Tamba menjelaskan bahwa masyarakat harus registrasi terlebih dahulu dan memiliki akun di aplikasi lelang.go.id. Adapun persyaratannya antara lain, memiliki email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun.

Ia menambahkan proses lelang dilakukan secara online sehingga peserta tidak perlu datang ke KPKNL Medan. "Cukup ajukan penawaran dari handphone saja. Dimanapun berada, bisa mengikuti lelang," ujarnya. (dmp)

Editor : Redaksi
#KPKNL Medan