Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Sumo Tolak Tudingan Sebab Kebocoran PAD Kota Medan dari Sektor Pajak Reklame

Juli Rambe • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:31 WIB
Manager Legal & Permit, Riza Usty Siregar SH (Kiri). (Dok: istimewa)
Manager Legal & Permit, Riza Usty Siregar SH (Kiri). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- PT Sumo menolak dengan keras tudingan sebagai salah satu pelaku penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang pajak reklame. Manager Legal & Permit PT Sumi, Riza Usty Siregar SH membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya membayar lebih banyak.

“Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar,” ucap Riza Usty kepada wartawan di Medan, Kamis (12/2/2026).

Dikatakan Riza, kalau dikatakan kebocoran PAD, biasanya izin ukuran lebih kecil dari pada yang dibayarkan atau ukuran di izin kecil tetapi dibangun lebih besar. 

Riza mengatakan, pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6x12 meter.

“Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini,” ujarnya kesal. 

"Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter,” ujarnya seraya menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp.96 juta.

Disebutkannya lagi, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Dan kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan.

“Kami seperti dipersulit dalam hal ini. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya pernah memberikan PAD kepada Pemko Medan hingga Rp3 miliar seperti pembayaran sunscreen. 

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IV DPRD Medan yang juga dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan, diungkapkan bahwa sejumlah "permainan" pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD. RDP ini digelar atas pengaduan pihak PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.

Karena itu, Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan dengan pembongkaran bilboard milik kliennya. Semisal ada kesalahan, seharusnya jangan langsung ditindak, kasih tau kesalahan apa yang dibuat. 

"Saya mencontohkan bila mempunyai rumah dengan IMB tapi ketika pembangunan ditambahkan bangunan pagar. Apakah rumah yang punya IMB tersebut harus dibongkar juga? Harusnya yang dibongkar hanyalah pagar nya saja bukan dengan rumahnya," tambahnya.

"Begitupula dengan izin kami yang berukuran 5x10 meter tanpa sengaja dibangun kembali dengan ukuran 6x12 meter bila mengikuti analogi diatas harusnya yg salah saja dibongkar bukan semuanya," timpal Riza mengakhiri. (map/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#PT Sumo #Pajak reklame medan #Kebocoran PAD Medan