Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pagar Dirusak, Pemilik Rumah Malah Ditangkap Polsek Medan Labuhan, DPRD Medan Minta Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut Bertindak

Juli Rambe • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:18 WIB
Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Robi Barus SE M.AP
Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Robi Barus SE M.AP

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus mengaku sangat miris mendengar perihal penangkapan yang dilakukan sejumlah oknum kepolisian di Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan terhadap seorang warga bernama Syafrizal Pasha.

Pasalnya, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli tersebut didatangi sejumlah orang dengan melakukan upaya pengerusakan terhadap pagar rumahnya. Sebagai pemilik rumah, Syafrizal Pasha melakukan perlawanan, akan tetapi Syafrizal Pasha justru ditangkap polisi dengan dugaan penganiayaan.

"Sangat kita sayangkan penangkapan tersebut, ada seorang warga yang melindungi rumahnya dari pengerusakan, tetapi justru ditangkap sejumlah oknum dari Polsek Medan Labuhan dengan alasan penganiayaan," ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Sabtu (14/2/2026).

Untuk itu, Robi Barus meminta Polres Pelabuhan Belawan selaku counterpart Komisi I DPRD Medan untuk segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap Syafrizal Pasha.

"Itu viral video penangkapannya, warga tersebut dijemput paksa dari rumahnya. Saya minta Polres Pelabuhan Belawan segera bertidak, bila perlu Polda Sumut ikut turun tangan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu.

Dijelaskan Robi, warga yang rumahnya dirusak tersebut telah melaporkan peristiwa pengerusakan itu ke pihak kepolisian. Akan tetapi, terlapor justru tidak ditangkap hingga saat ini. Sebaliknya, Syafrizal Pasha yang rumahnya dirusak justru ditangkap polisi dengan dugaan penganiayaan.

Menurut Robi, peristiwa ini bukan merupakan masalah personal. Akan tetapi, peristiwa ini merupakan bukti kejanggalan penindakan hukum yang bisa saja menimpa masyarakat lainnya di kemudian hari.

"Bayangkan apabila kita sebagai pemilik rumah, kemudian rumah kita didatangi orang lain dan orang tersebut melakukan pengerusakan. Kita tentu akan melawan sebagai upaya melindungi diri dan harta benda yang kita miliki, tetapi kita justru ditangkap dengan dugaan penganiayaan. Kalau hal ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan hal serupa akan menimpa diri kita ataupun keluarga kita," tutupnya.

Seperti diketahui, seorang pria paruh baya bernama Syafrial Pasha (54), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penganiayaan, meski peristiwa bermula dari dugaan perusakan pagar rumahnya oleh sekelompok orang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.54 WIB, dan terekam dalam rekaman CCTV yang kini beredar luas di media sosial. Dalam video itu, terlihat sekitar lima orang mendatangi rumah Syafrial sambil membawa linggis dan martil, lalu merusak pagar kayu dengan alat tersebut.

Istri Syafrial, Roslina Asfitri Aritonang, mengatakan suaminya sempat mencoba mengusir kelompok tersebut secara baik-baik. Namun, karena pagar terus dirusak, Syafrial mengambil sebatang kayu untuk menghalau mereka. Tetapi ia mendapatkan perlawanan dari salah satu terduga pelaku hingga kayu mengenai tangannya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#robi barus #polsek medan labuhan #Berita viral #Warga ditangkap