Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan 

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:10 WIB
TEST: BPJS Kesehatan bersama dengan Polri melaksanakan kegiatan Field Test Integrasi Sistem Mandatory Kepesertaan JKN Aktif gada Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, pada Selasa (5/5/2026). (Istimewa/Sumut Pos)
TEST: BPJS Kesehatan bersama dengan Polri melaksanakan kegiatan Field Test Integrasi Sistem Mandatory Kepesertaan JKN Aktif gada Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, pada Selasa (5/5/2026). (Istimewa/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Dalam rangka memastikan integrasi layanan Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lancar, BPJS Kesehatan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan kegiatan Field Test Integrasi Sistem Mandatory Kepesertaan JKN Aktif Pada Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, pada Selasa (5/5/2026). 


 Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 


 Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polri atas dukungan dan sinergi dalam upaya optimalisasi Program JKN selama ini melalui layanan SIM. “Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres tersebut, Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal. 

Baca Juga: Basarnas Masuk Top 10 Dunia, Kemampuan SAR Indonesia Diakui Internasional


 Akmal melanjutkan, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut diawali dengan uji coba pada bulan Juli-September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian Daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. 


 Pengecekan status JKN pemohon dilakukan di Satpas SIM oleh Petugas Satpas, melalui web Portal JKN dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu JKN pemohon SIM.

“Selanjutnya, implementasi diperluas di seluruh wilayah Indonesia sejak Bulan November 2024 yang mempersyaratkan JKN aktif dalam penerbitan SIM, namun belum secara mandatory. Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon SIM disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN,” jelas Akmal. 


 Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan SIM, Akmal mengatakan bahwa Polri bersama BPJS Kesehatan telah mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Integrasi sistem yang dikembangkan sudah dipersiapkan dengan pertimbangan tidak akan mengganggu proses layanan SIM. 


 Selain itu dengan adanya integrasi ini juga diharapkan tidak akan mengganggu beban kerja petugas layanan SIM, dan sudah dipersiapkan sistem yang dapat memberikan kemudahan untuk pemenuhan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, sehingga diharapkan pemohon SIM akan tetap dapat dilayani dengan cepat tanpa ada kendala. 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Resmikan SPBU Nelayan 18.237.014 di Aceh Selatan, Permudah Akses BBM bagi Nelayan
 Sebagai gambaran integrasi sistem tersebut, saat pemohon SIM menginputkan NIK ke dalam aplikasi layanan SIM, aplikasi layanan SIM akan menampilkan status kepesertaan JKN baik berupa status aktif, tidak aktif, ataupun belum terdaftar sebagai peserta Program JKN. 


 “Bagi pemohon SIM yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka akan muncul notifikasi pada aplikasi layanan SIM berupa Pop-Up pesan yang menjelaskan alasan ketidakaktifan JKN dan mekanisme pengaktifannya,” terang Akmal.


  Pada kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa saat ini memang kesadaran masyarakat terkait persyaratan JKN aktif dalam penerbitan SIM masih cukup rendah. 


 Pihaknya akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan tersebut.  “Kami sangat mendukung integrasi sistem kepesertaan Program JKN dengan aplikasi layanan SIM ini. Kami berharap integrasi ini dapat berjalan dengan optimal agar layanan SIM dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” kata Firman. 


 Agar masyarakat dapat mengetahui tentang layanan ini, Firman menyebut perlu dibuat sosialisasi berupa video durasi singkat terkait aturan kepesertaan JKN aktif dalam proses penerbitan SIM yang dapat ditayangkan pada media sosial. (ila)

Editor : Johan Panjaitan
#bpjs kesehatan #jkn #sim #polri #Integrasi