MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang ditanggung dalam APBD Kota Medan Tahun 2026 akan segera berjalan.
Menurut Khoiruddin, Pemko Medan tengah sibuk melakukan pendataan calon penerima bantuan sosial tersebut.
Guna mendapatkan data calon penerima yang valid, saat ini seluruh kelurahan di Kota Medan tengah melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Baca Juga: Kapal Tanker Iran Berhasil Tembus Blokade AS, Kini Berada di Perairan Indonesia
"Pemko Medan sedang melakukan pendataan calon penerima. Untuk itu, saat ini seluruh kelurahan sedang fokus menyelesaikan Muskel. Muskel tersebut harus selesai dalam minggu ini, paling lama minggu depan kita sudah menerima data hasil muskel dari 151 kelurahan tersebut," ucap Khoiruddin kepada Sumut Pos, Rabu (6/5/2026).
Dikatakan Khoiruddin, setelah mendapatkan data dari hasil muskel, pihaknya akan melakukan verifikasi data dan penetapan calon penerima bantuan PKH Medan Makmur.
"Lalu kita akan komunikasi lebih lanjut dengan Inspektorat soal pencairannya agar semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Dijelaskan Khoiruddin, setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
"Untuk itu, semua calon penerima wajib memiliki rekening Bank Sumut, karena nantinya pendistribusian bantuan akan disalurkan secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan. Untuk hal ini, kita sudah komunikasi langsung dengan Bank Sumut," jelasnya.
Seperti diketahui, warga calon penerima bantuan PKH Medan Makmur harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.(map/ram)
Editor : Juli Rambe