Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

8 Hakim Disanksi MA, PN Medan Siap Tindak Lanjuti

Johan Panjaitan • Minggu, 10 Mei 2026 | 15:17 WIB
Gedung PN Medan. (Dok. Ist)
Gedung PN Medan. (Dok. Ist)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Sorotan terhadap integritas lembaga peradilan kembali mengemuka setelah Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim dan satu panitera pengganti (PP) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para aparatur peradilan itu dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menegaskan pihaknya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan Bawas MA dan siap melaksanakan seluruh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“PN Medan akan melaksanakan tindak lanjut atas putusan yang telah dijatuhkan Bawas MA,” ujar Soniady, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Polres Langkat Tangkap Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Luka

Ia menjelaskan, delapan hakim yang dikenai sanksi berasal dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan. Mereka terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc. Selain itu, satu panitera pengganti turut dijatuhi hukuman disiplin terkait penanganan perkara pada tahun 2024.

Menurut Soniady, tidak seluruh hakim yang dijatuhi sanksi masih aktif bertugas di PN Medan. Sebagian di antaranya telah dimutasi ke daerah lain.

“Jenis sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin ringan hingga sedang,” katanya.

Kasus ini menjadi bagian dari pengumuman nasional Bawas MA melalui Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi atau Hukuman Disiplin Bulan April 2026.

Secara nasional, terdapat 28 aparatur peradilan yang menerima sanksi disiplin. Rinciannya terdiri atas 19 hakim, tujuh hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan satu panitera pengganti.

Baca Juga: Disperindag ESDM Sumut Temukan Produk Elektronika dan Mainan Anak Tak Sesuai Aturan di Asahan

Dari jumlah tersebut, empat orang dijatuhi sanksi berat, tujuh sanksi sedang, dan 17 lainnya menerima sanksi ringan.

Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial.

Munculnya sanksi terhadap sejumlah aparatur peradilan di PN Medan kembali mempertegas pentingnya pengawasan internal yang ketat di tubuh lembaga peradilan. Di tengah tuntutan publik terhadap keadilan yang bersih dan transparan, integritas hakim menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#hakim #ma #sanksi #pn medan