Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Putusan PTUN Inkrah, BPN Medan Tinjau Lahan Sengketa di Belawan untuk Proses Pembatalan SHM PT MJB

Johan Panjaitan • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:15 WIB
 TINJAU: Irawan Rusli Pemilik PT MJB Hadiri Tinjau Lapangan BPN Kota Medan terkait pembatalan SHM 869 miliknya. (Dokumentasi Irawan Rusli
TINJAU: Irawan Rusli Pemilik PT MJB Hadiri Tinjau Lapangan BPN Kota Medan terkait pembatalan SHM 869 miliknya. (Dokumentasi Irawan Rusli)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap mulai memasuki tahap pelaksanaan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan turun langsung ke lokasi lahan sengketa seluas 17.200 meter persegi di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, guna melakukan pengukuran titik koordinat sebagai bagian dari proses pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 869 milik PT MJB.

Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri pemilik PT MJB, Irawan Rusli, serta sejumlah pihak terkait dalam sengketa lahan antara perusahaan dan warga bernama Bambang Susilo.

Langkah yang dilakukan Kantah Medan merupakan tindak lanjut atas putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Bambang Susilo terhadap PT MJB. Sebelum turun ke lokasi, tim terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi di Kantor Camat Belawan, Jalan Cimanuk.

Baca Juga: Andik Vermansah Banjir Tawaran, Bidik Comeback ke Kasta Tertinggi

“Kedatangan kami ke lokasi murni untuk melakukan pengukuran titik koordinat terhadap lahan yang disengketakan,” ujar salah satu perwakilan Kantah Medan dalam forum konsultasi tersebut.

Namun proses peninjauan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Situasi di lapangan sempat memanas setelah terjadi keributan dan dugaan aksi provokasi dari pihak tergugat yang berujung pada gesekan fisik.

Akibat kondisi tersebut, pihak pemohon yang memenangkan gugatan terpaksa tidak dapat mendampingi tim Kantah Medan masuk ke area inti lahan demi menghindari konflik yang lebih besar.

Meski demikian, proses pengukuran tetap berlangsung di bawah pengawasan pihak terkait.

Pihak Bambang Susilo yang diwakili kedua putranya, Wilson dan Andrius, mengapresiasi langkah cepat serta profesionalisme Kantah Medan dalam menjalankan tindak lanjut putusan pengadilan.

“Kami sangat mengapresiasi peninjauan yang dilakukan Kantah Medan ke lahan ini. Harapan kami, dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, Kantah Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami,” ujar Wilson didampingi Andrius.

Baca Juga: Kuliah Umum di UMSU: GM PLN UID Sumut Jabarkan Tentang Dari Lulus Cepat ke Hidup Bermakna

Wilson juga menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dinilai mengganggu agenda resmi instansi pertanahan tersebut. Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan hukum yang telah inkrah dan berharap aparat penegak hukum mengawal proses penyelesaian sengketa secara profesional.

“Seharusnya Tim Kantah Medan melakukan pengukuran, tapi pihak yang kalah berusaha menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Kami berharap Kantah Medan segera mengeluarkan berita acara dan sertifikat,” katanya.(rel/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perttanahan kota medan #belawan #Inkrah #putusan #lahan sengketa