MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Medan resmi memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi warganya. Lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, korban begal di Kota Medan kini dapat memperoleh pengobatan gratis dengan biaya ditanggung penuh oleh Pemko Medan, termasuk biaya yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal jalanan.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis, menyebut penerbitan Perwal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap korban kejahatan yang selama ini sering menghadapi kesulitan biaya pengobatan.
“Perwal Kota Medan ini membuat warga Medan yang menjadi korban begal merasa lega, sebab Pemko Medan menanggung penuh biaya pengobatan korban begal. Menurut saya, perwal ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujar dr Dimas saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, Lurah Asam Kumbang Reza Pahlevi, Koordinator PKH Kota Medan Rinaldy Sitorus, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Baca Juga: Apindo Sumut Desak PLN Segera Pulihkan Listrik, UMKM Mulai Terpukul
Menurut dr Dimas, kebijakan itu sejalan dengan amanat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“Di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini diamanatkan bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Orang yang menjadi korban begal tentu mengalami gangguan kesehatan baik ringan maupun berat, maka mereka juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas aksi kejahatan yang mereka alami,” katanya.
Tak berhenti di situ, DPRD Medan juga tengah mendorong perluasan jaminan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.
Dr Dimas mengungkapkan, pembahasan terkait skema tersebut kini sedang dirancang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.
“Ke depan, warga Kota Medan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga dapat dicover oleh UHC Kota Medan,” ujarnya.
Selain membahas layanan kesehatan, warga dalam kegiatan itu juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, mulai dari kondisi infrastruktur hingga bantuan sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi Jalan Nusa Indah di Kelurahan Asam Kumbang yang mengalami kerusakan.
Baca Juga: Komisi D DPRD Sumut Soroti Blackout, PLN Dinilai Lamban Tangani Gangguan Listrik
Menanggapi hal itu, dr Dimas memastikan perbaikan jalan tersebut sudah diusulkan ke Dinas SDABMBK Kota Medan dan akan dikerjakan tahun ini.
“Saya sudah usulkan perbaikan Jalan Nusa Indah ini, anggarannya sudah disiapkan, tahun ini juga akan dikerjakan,” tegasnya yang langsung disambut tepuk tangan warga.
Dalam dialog bersama masyarakat, seorang warga juga menyampaikan keluhan terkait suaminya yang menderita stroke dan tidak lagi mampu bekerja. Ia berharap keluarganya dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
Menjawab aspirasi tersebut, dr Dimas menjelaskan bahwa Pemko Medan kini memiliki Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang ditujukan bagi masyarakat yang belum terakomodasi bantuan dari pemerintah pusat.
“Nanti akan didata lagi, mohon bersabar. Saat ini PKH Medan Makmur sedang berjalan, kelurahan juga sedang menyelesaikan Musyawarah Kelurahan,” pungkasnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan