MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Desakan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan outsourcing mendapat dukungan dari kalangan pengamat hukum dan ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan praktik alih daya yang masih kerap melanggar hak-hak normatif pekerja.
Praktisi hukum sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Dr Minggu Saragih, menegaskan bahwa banyak perusahaan outsourcing diduga masih mengabaikan kewajiban terhadap pekerja, mulai dari tidak memberikan kompensasi saat kontrak berakhir hingga pelanggaran hak cuti pekerja perempuan.
“Faktanya masih banyak perusahaan outsourcing melanggar hak normatif pekerja, seperti tidak memberikan uang kompensasi saat kontrak berakhir, tidak memberikan THR, hingga tidak memberikan cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan,” ujar Minggu di Medan, Minggu (24/5/2026).
Ia menyebut, pola kerja outsourcing selama ini sering bergantung pada kepentingan perusahaan pengguna jasa, sehingga posisi pekerja menjadi rentan terhadap pelanggaran hak.
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan serta peran serikat pekerja menjadi kunci untuk memperbaiki sistem yang sudah berlangsung lama tersebut.
Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ringkus 23 Tersangka Narkoba dan Sita 36 Gram Sabu
“Ini bukan hal baru, sudah lama terjadi dan korban selalu pekerja,” tegasnya.
Minggu juga menyoroti status kerja dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap syarat PKWT dapat berimplikasi hukum pada perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap.
“Apabila salah satu syarat dilanggar, maka demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Yuliani Siregar telah melaporkan dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan outsourcing yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya temuan pelanggaran hak pekerja di lapangan, termasuk ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan hak-hak normatif tenaga kerja.
Disnaker Sumut menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar praktik outsourcing berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan