MEDAN, SUMUT POS- Selama dua hari penuh, Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026), Petugas Imigrasi menyisir deretan akomodasi penginapan di Kota Medan demi memastikan setiap denyut mobilitas pelancong mancanegara terekam sempurna secara real-time.
Tim petugas bergerak taktis menyambangi jajaran akomodasi terkemuka, mulai dari MBS Hotel, M Hotel, Alpha Inn, Emerald Garden Hotel, hingga AIHO Hotel.
Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, deretan akomodasi tersebut terutama AIHO Hotel mencatatkan denyut mobilitas tamu asing yang cukup tinggi, yang saat ini didominasi oleh kunjungan warga negara asal Taiwan.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Tembus 50 Ribu/Kg, Cabai Sumut ke Luar Provinsi
Melihat tingginya dinamika tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Firman Akhsani, memandang sektor perhotelan sebagai mitra strategis yang berada di garda depan karena berinteraksi langsung dengan para pelancong mancanegara.
"Melalui pemanfaatan APOA, informasi mengenai keberadaan orang asing dapat diperoleh secara lebih cepat sehingga membantu petugas dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian secara optimal," papar Firman.
Di hadapan jajaran manajemen dan Human Resources Department (HRD) penginapan, petugas kembali mengingatkan adanya supremasi hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola akomodasi wajib memberikan data tamu asing jika diminta.
Kelalaian terhadap aturan ini tidak main-main; ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp25.000.000 siap menanti.
Langkah tegas ini selaras dengan Surat Penegasan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-UM.01.01-1480, yang menginstruksikan digitalisasi pelaporan demi transparansi data.
Secara makro, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa efektivitas pengawasan modern berskala nasional memang mutlak bersumbu pada ketersediaan data yang presisi dan aksesibilitas yang cepat.
"Keberadaan orang asing yang tercatat dengan baik akan memudahkan petugas dalam melakukan pemetaan, pemantauan, dan pengambilan langkah pengawasan apabila diperlukan. Karena itu, partisipasi aktif pengelola hotel dalam menyampaikan data keberadaan tamu asing menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian yang lebih responsif," ujar Hendarsam Marantoko.
Menyelaraskan arah kebijakan pusat tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menggarisbawahi bahwa perwujudan kedaulatan negara memerlukan simfoni kolaborasi dari seluruh elemen yang bersentuhan langsung dengan perlintasan WNA.
"Kami mengapresiasi respons positif dari pihak hotel yang telah mengikuti sosialisasi ini. Kepatuhan dalam melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan orang asing," tegas Uray Avian.
Sebagai jalan keluar yang elegan sekaligus solutif, Imigrasi Medan menggelar bimbingan teknis langsung (coaching clinic) terkait penggunaan platform APOA.
Melalui aplikasi berbasis digital ini, para pengelola penginapan dapat mengintegrasikan data tamu asing mereka secara instan, cepat, dan aman langsung ke dalam pusat basis data keimigrasian. (rel/ram)
Editor : Juli Rambe