MEDAN, SUMUT POS- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Driver Medan dan Ojek Sumut Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam aksi tersebut, para pengemudi transportasi online menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sumut terkait belum diterapkannya potongan aplikasi maksimal 8 persen, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), hingga persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Massa secara bergantian menyampaikan orasi serta membacakan pernyataan sikap yang berisi tuntutan agar pemerintah dan DPRD Sumut memberikan perhatian serius terhadap kondisi para pengemudi transportasi online yang dinilai semakin terhimpit oleh berbagai persoalan ekonomi.
Baca Juga: Hubungan Dearly Djoshua dan Ari Lasso Diduga Kandas, Lagi?
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada DPRD Sumut, para pengemudi menyebut Presiden Republik Indonesia pada 1 Mei 2026 telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan potongan aplikasi maksimal sebesar 8 persen sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Massa aksi menyebut peraturan tersebut telah diundangkan pada 4 Mei 2026 dan diinformasikan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Namun hingga pertengahan Juni 2026, para pengemudi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai implementasi aturan tersebut di lapangan.
"Kami mencatat bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 telah diundangkan sejak 4 Mei 2026 dan disampaikan kepada publik akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Namun sampai hari ini, para pengemudi transportasi online belum merasakan implementasi nyata dari kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen tersebut," kata perwakilan massa saat membacakan pernyataan sikap.
Menurut mereka, belum terlaksananya ketentuan tersebut semakin memperberat kondisi ekonomi para pengemudi yang saat ini juga harus menghadapi kenaikan harga BBM. Kenaikan harga bahan bakar dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya operasional harian, sementara pendapatan para pengemudi tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Para pengemudi menilai kenaikan harga BBM membuat biaya yang harus mereka keluarkan untuk bekerja semakin besar. Kondisi tersebut pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga para driver yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi online.
"Di tengah belum terlaksananya kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen, kami justru dihadapkan pada kenaikan harga BBM yang berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya operasional, menurunnya pendapatan, dan semakin beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung pengemudi serta keluarga kami," ujar massa aksi.
Selain menyoroti persoalan potongan aplikasi dan kenaikan harga BBM, para pengemudi juga mengangkat masalah kelangkaan BBM jenis Pertalite yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Mereka menilai kondisi tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat dan berdampak langsung terhadap pekerjaan para pengemudi transportasi online.
Kelangkaan Pertalite menyebabkan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Situasi itu membuat para driver harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan BBM, sehingga mengurangi waktu produktif mereka dalam mencari penumpang.
"Kami mencermati terjadinya kelangkaan BBM jenis Pertalite di sejumlah wilayah Sumatera Utara yang mengakibatkan antrean panjang di SPBU. Kondisi ini mengganggu aktivitas masyarakat dan menambah beban para pengemudi transportasi online yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan pekerjaannya," ucap perwakilan pengunjuk rasa.
Menurut mereka, kelangkaan Pertalite yang terjadi di tengah masyarakat menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola distribusi BBM pasca kebijakan kenaikan harga BBM. Oleh sebab itu, mereka meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, Aliansi Solidaritas Driver Medan dan Ojek Sumut Bersatu mendesak DPRD Sumut untuk menerima dan menetapkan aspirasi para pengemudi transportasi online sebagai rekomendasi resmi lembaga legislatif tersebut.
Selain itu, DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta kementerian dan lembaga terkait agar segera melaksanakan ketentuan mengenai potongan aplikasi maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Tidak hanya itu, para demonstran mendesak DPRD Sumut agar menyatakan sikap resmi menolak kenaikan harga BBM yang dinilai semakin membebani masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online.
Dalam tuntutan lainnya, massa aksi juga meminta DPRD Sumut memanggil dan meminta penjelasan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terkait terjadinya kelangkaan BBM jenis Pertalite di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Mereka ingin mengetahui langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat.
Ketua Aliansi Solidaritas Driver Medan, Rinaldi S.Kom, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan para pengemudi bukan sekadar permohonan biasa, melainkan tuntutan yang lahir dari kondisi nyata yang dihadapi ribuan pengemudi transportasi online di Sumatera Utara.
"Kami menegaskan bahwa aspirasi ini bukan sekadar permohonan, melainkan tuntutan yang lahir dari kepentingan ribuan pengemudi transportasi online di Sumatera Utara yang terdampak langsung oleh belum terlaksananya kebijakan potongan maksimal 8 persen, kenaikan harga BBM, dan persoalan kelangkaan Pertalite yang terjadi di tengah masyarakat," tegas Rinaldi.
Sementara itu, perwakilan Ojek Sumut Bersatu, Mhd Alfian Parinduri, mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 kepada DPRD Sumut untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
Menurut Alfian, DPRD Sumut sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap, memperjuangkan, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk persoalan yang dihadapi para pengemudi transportasi online.
"Kami memberikan waktu kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara hingga 30 Juni 2026 untuk menunjukkan keberpihakan dan langkah nyata terhadap aspirasi yang telah disampaikan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat sikap resmi maupun tindak lanjut yang konkret, maka kami akan menilai DPRD Sumut tidak menjalankan fungsi representasi dan pengawasan secara maksimal terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Sumatera Utara," ujar Alfian.
Ia menambahkan, para pengemudi telah menunjukkan kesabaran dalam menunggu implementasi berbagai kebijakan yang telah diumumkan pemerintah. Namun menurutnya, kesabaran tersebut tidak boleh diartikan sebagai sikap pasif dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja transportasi online.
"Rakyat telah menyampaikan aspirasi. Pengemudi telah menunjukkan kesabaran. Kini saatnya DPRD Provinsi Sumatera Utara menunjukkan keberpihakan melalui tindakan nyata. Karena diam adalah sikap, tidak bertindak adalah pilihan, dan setiap pilihan akan dinilai oleh publik," katanya. (san/ram)
Editor : Juli Rambe