MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan keterbukaannya terhadap penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSUD Dr Pirngadi Medan atas dugaan korupsi Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TA 2023-2024 senilai Rp23,8 miliar.
“Kami juga ingin menunjukkan good governance, silahkan (geledah), kami terbuka. Saya juga meminta rekan-rekan ASN Pemko Medan agar terbuka ketika nanti diperiksa atau ditanya berkaitan dengan penggeledahan itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Politisi NasDem ini mengatakan, pemerintah memang harus terbuka ketika ada permasalahan. Begitu juga dengan Pemko Medan.
Baca Juga: Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp268 Juta
“Penegakan hukum yang berlaku dan baik itu penting sekali, kami sangat mendukung. Jadi silakan Kejari Medan melakukan penyelidikan agar kasus ini jelas,” ujarnya.
Disinggung adakah permintaan dari Kejari Medan untuk memeriksa ASN Pemko Medan yang terlibat, Rico mengaku sejauh ini belum ada mendapat laporan.
“Sampai saat ini belum ada. Tapi intinya Pemko Medan selalu terbuka jika memang dibutuhkan keterangan atas kasus ini,” pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe