Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Di Sidang Paripurna, DPRD Minta Pemko Perhatikan BLUD di RSUD Pirngadi

Juli Rambe • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:43 WIB
LAPORAN: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan Terhadap APBD 2025, Selasa (7/7/2026). (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
LAPORAN: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan Terhadap APBD 2025, Selasa (7/7/2026). (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Badan Anggaran DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan.

DPRD Medan mendesak agar pendapatan BLUD yang masih dianggarkan pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dapat disesuaikan dan direklasifikasi ke dalam kelompok pendapatan retribusi daerah, khususnya retribusi jasa umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saat Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: DPRD Sumut Sebut Harga Tiket PRSU Dinilai Terlalu Mahal bagi Masyarakat

"Pemko Medan harus melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan," ucap Zulkarnaen pada sidang Paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap tersebut.

Ditegaskan Zulkarnaen, Badan Anggaran DPRD Kota Medan meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk melakukan kajian dan menyiapkan usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur kewajiban pelaporan kepada kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.

Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis, baik di RSUD Dr Pirngadi maupun di RSUD Bachtiar Djafar," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, hal itu harus dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, berkesinambungan, dan memenuhi standar pelayanan rumah sakit.

Banggar DPRD Kota Medan juga meminta Pemko Medan agar pada penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) dapat mengalokasikan anggaran Untuk memenuhi kebutuhan Ambulans pada seluruh puskesmas di Kota Medan yang belum memiliki sarana tersebut, sesuai dengan kebutuhan riil, standar pelayanan kesehatan, serta kemampuan keuangan daerah.

"Banggar DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan persediaan obat di seluruh puskesmas, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi dan tingkat pelayanan, serta memastikan mekanisme distribusi obat berjalan secara tepat waktu, efektif, dan merata," ujarnya.

Langkah tersebut, sambungnya, diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan stok obat, menjamin ketersediaan obat esensial bagi masyarakat, serta meningkatkan mutu dan kontinuitas pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas Kota Medan.

Badan Anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara Pengaktifan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pemanfaatan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan lesehatan secara lebih mudah, tepat waktu, dan tanpa mengalami kendala administratif.

"Selain Itu, Pemerintah Kota Medan juga diharapkan mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai program UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif," pungkasnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#blud ra pirngadi medan #Zulkarnaen SKM #Sidang Paripurna DPRD Medan