Operasional 13 SPPG di Kota Medan Diberhentikan Sementara, Rico Waas : Evaluasi agar Lebih Baik

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:32 WIB
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberhentikan sementara operasional 13 SPPG di Kota Medan akibat kejadian menonjol.

Menurut Rico Waas, keputusan tersebut layak untuk diambil sebagai bahan evaluasi untuk membenahi operasi SPPG-SPPG bermasalah di Kota Medan.

"Tentu kita sambut baik. Hal-hal seperti ini kan sifatnya evaluasi, evaluasi agar lebih baik. Pemberhentian sementara itu kan dimaksudkan untuk evaluasi atau pembenahan agar lebih baik," ucap Rico Waas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Update Banjir Bandang Nepal, 95 Tewas dan Ratusan Wisatawan Hilang, Puluhan Pekerja Terjebak

Dikatakan Rico Waas, kedepan SPPG-SPPG di Kota Medan juga perlu melakukan koordinasi dengan Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3).

"Sekarang kita sudah semakin bisa berkoordinasi dengan lebih baik. Tentunya SPPG-SPPG di Kota Medan kedepan dapat berkonsultasi ataupun berkoordinasi dengan OPD yang kami percayai, yaitu DKP3 Kota Medan," ujarnya.

Rico Waas mengatakan, Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya gizi anak bangsa. Oleh sebab itu, seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan akan mendukung semua upaya BGN untuk membenahi semua sistem operasional SPPG-SPPG di Kota Medan.

"Setelah (pemberhentian operasional sementara 13 SPPG ini), kita berharap nantinya pelayanan-pelayanan dapat lebih baik lagi. Ya bisa saja kedepan, adapun permasalahan evaluasi dan sebagainya kami mengharapkan bisa terkoordinasi langsung dengan Pemko Medan," katanya.

Sejauh ini, sambung Rico Waas, DKP3 Kota Medan terus memberikan informasi kepada dirinya terkait jalannya operasional SPPG-SPPG di Kota Medan.

"Pemko Medan tetap melihat apa-apa saja permasalahan yang terjadi pada SPPG-SPPG di Kota Medan. Saya rasa evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik itu memang penting, karena kita ingin program (MBG) ini bisa berjalan dengan baik," tutupnya.

Seperti diketahui, BGN memberhentikan sementara operasional 129 SPPG akibat kejadian menonjol. Keputusan itu ditegaskan BGN melalui surat nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang ditandatangani pada 24 Agustus 2026.

Dari 129 SPPG tersebut, terdapat 13 SPPG yang beroperasional di Kota Medan. 1 SPPG diantaranya berada di Kecamatan Medan Belawan, 3 SPPG di Kecamatan Medan Denai, 1 SPPG di Kecamatan Medan Johor, 1 SPPG di Kecamatan Medan Labuhan, 1 SPPG di Kecamatan Medan Perjuangan, 2 SPPG di Kecamatan Medan Petisah, 1 SPPG di Kecamatan Medan Selayang, 2 SPPG di Kecamatan Medan Sunggal, dan 1 SPPG di Kecamatan Medan Tembung. (map/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
SPPG Mbg