MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, angkat suara perihal viralnya para PPPK Paruh Waktu di DLH Medan yang bekerja di hari Sabtu/Minggu dan hari libur tanpa dibayar uang lembur.
Ditegaskan Melvi, uang lembur tersebut akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi, DLH Kota Medan akan terlebih dahulu mengajukan penambahan anggaran di P-APBD 2026 agar uang lembur dapat dibayarkan.
Baca Juga: BPBD : Banjir Medan Masih Terkendali, Tidak Ada Evakuasi
"Terkait pembayaran lembur, bahwa ada kaitannya dengan program keanekaragaman hayati yang merupakan tusi (tugas dan fungsi) yang diserahkan pada tahun 2026 kepada DLH, dimana anggaran yang ada merupakan luncuran dari OPD sebelumnya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) dan terbatas. Untuk ini, telah kami lakukan penambahan dalam P-APBD dan akan segera diproses pembayaran lemburnya karena memang hak pekerja mendapatkan tambahan (upah) di luar jam kerja sesuai ketentuan dan peraturan terbaru," ucap Melvi Marlabayana kepada Sumut Pos, Senin (7/9/2026).
Dijelaskan Melvi, sebelumnya uang lembur para pegawai DLH Kota Medan hanya dianggarkan sekitar Rp300 juta. Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk menambah anggaran tersebut menjadi lebih dari Rp800 juta.
"Sebelumnya (anggaran uang lembur) hanya Rp300 jutaan. Untuk itu akan ditambah menjadi Rp800 jutaan di P-APBD tahun ini," ujarnya.
Dijelaskan Melvi Marlabayana, kondisi lembur di DLH Kota Medan memang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Mengingat, tugas dan kinerja DLH Medan sangat dibutuhkan setiap harinya, tanpa melihat kondisi hari kerja ataupun hari libur.
"Terhadap kondisi tersebut dapat kami sampaikan bahwa kebutuhan akan tugas dan kinerja petugas DLH Kota Medan pada Sabtu, Minggu dan hari libur memang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Tidak hanya PPPK, jajaran pejabat dan PNS juga mengalami hal serupa. Hal ini juga yqng menjadi alasan kenapa DLH Kota Medan menjadi salah satu OPD yang tidak diikutsertakan pada program WFH sesuai arahan Kemendagri bagi Pemerintah Daerah," jelasnya.
Meskipun begitu, Melvi Marlabayana mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sebuah kebijakan untuk mengatur hari kerja para pegawai di DLH Kota Medan. Nantinya, para pegawai DLH Medan tidak lagi bekerja 5 hari dalam seminggu, melainkan menjadi 6 hari dalam seminggu.
"Kita akan melakukan uji coba terhadap kebijakan jam kerja 6 hari dalam seminggu dengan jam kerja per hari lebih singkat. Terhadap hal ini, kami (DLH Kota Medan) telah menyurati secara resmi kepada OPD terkait untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut terkait jam kerja tersebut. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jam biologis terbaik bagi tumbuhan untuk dilakukan pemeliharaan," katanya.
Ditegaskan Melvi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban para pegawai di lingkungan DLH Kota Medan.
"Jam kerja yang selama ini berjalan pun telah menjadi bahan evaluasi kami, sesuai dengan hasil kerja di lapangan. Sebagaimana ketentuan yang mengatur tertang PPPK, hasil kinerja pada tahun berjalan akan menjadi point penilaian utama untuk memperpanjang kontrak kerja yang saat ini sedang berproses," tutupnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe