MEDAN, SUMUT POS- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menyebut pihaknya akan aktif menyosialisasikan sistem digitalisasi terhadap seluruh Wajib Pajak (WP), khususnya di bidang restoran.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengejar target pajak restoran tahun 2026 sebesar Rp471 miliar lebih.
“Rencananya kita akan menerapkan sistem Point of Sale (POS) terhadap 1.000 WP. Wacana itu sudah kita masukkan dalam Perubahan APBD TA 2026 dan sudah disetujui. Saat ini realisasi penerimaan pajak dari sektoral restoran sebesar 64,89% atau sekitar Rp305 miliar lebih,” ucap Agha Novrian, Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga: Diskop UKM Perindag Medan Upayakan Perpendek Rantai Pasok agar Harga Ayam Normal
Dikatakan Agha, target 1.000 WP tersebut bisa saja berubah seiring kebutuhan di lapangan. Namun, 1.000 titik tetap akan diterapkan POS.
“Terkadang di satu usaha itu ada dua sampai tiga kasir. Seiring dengan banyaknya jumlah kasir itu, maka di setiap kasir akan kita terapkan POS. Yang terpenting nanti yang terpasang tetap 1.000 titik. Tapi kita upayakan 1.000 WP dulu, kalau tidak bisa juga terpaksa kita sebar ke 1.000 titik saja,” ujarnya.
Disinggung perbedaan QRESTO dan digitalisasi, Agha menjelaskan bahwa tujuan keduanya sama, yakni untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
“Kalau QRESTO itu sistem split bill, di mana yang dibayarkan pengunjung itu akan terpotong otomatis antara pelaku usaha dan pajak. Sementara digitalisasi akan merangkum secara keseluruhan tanpa dipisahkan antara pajak dan keuntungan perusahaan. Kalau tujuan tetap sama, memaksimalkan perolehan PAD,” katanya.
Agha mengungkapkan, sistem POS mulai diterpakan setelah Perubahan APBD TA 2026 disahkan oleh DPRD Kota Medan.
“Begitu disahkan langsung jalan digitalisasinya. Semua perencanaannya sudah siap, kita tinggal menunggu saja. Harapannya dengan digitalisasi ini target pajak daerah dari sektor restoran bisa tercapai dan semakin maksimal,” pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe